Jumat, 29 Maret 2024

Mantan Bupati Natuna Dipenjara, Terlibat Kasus Korupsi Lahan Fasos dan Fasum

Berita Terkait

Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah

batampos.co.id – Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Kamis (13/9). Raja terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) Natuna tahun 2011, saat ia menjadi bupati Natuna.

Eksekusi terhadap Raja dilakukan setelah Kejati Kepri menerima salinan putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasinya MA menyatakan Raja Amirullah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Ia dijatuhi hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider penjara enam bulan.

Terpidana dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 17 Juni 2015 lalu, terpidana divonis penjara dua tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Raja dihukum tiga tahun penjara. Atas putusan tersebut, terpidana mengajukan banding.

Selanjutnya, pada putusan banding di Pengadilan Tinggi, terpidana dihukum tiga tahun penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa kembali mengajukan kasasi ke MA.

Di MA, vonis terhadap Raja malah semakin berat. Dalam petikan putusan vonis MA bernomor Nomor 826K/Pid.Sus/2018 tertanggal 7 Maret 2018, Raja dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider penjara enam bulan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Asri Agung Putra mengatakan, eksekusi yang dilakukan pihaknya setelah Kejaksaan Negeri Natuna mendapatkan salinan putusan MA, kemudian terpidana dipanggil secara patut dan memenuhi panggilan setelah panggilan ketiga. “Terpidana kooperatif memenuhi panggilan dan langsung dieksekusi,” kata Asri, kemarin.

Penegakkan hukum bagi tindak pidana korupsi, kata Asri, dilakukan dengan hati nurani, elegan, dan objektif. Pihaknya yakin pihak-pihak yang terlibat memang terbukti melakukan korupsi, sehingga pihak yang melakukan korupsi harus bertanggungjawab.

“Terpidana harus bertangungjawab atas perbuatannya,” katanya.

Seperti diketahui, Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Natuna, Asmiyadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Bahtiar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) oleh Penyidik Polisi.

Ketiganya terlibat dalam korupsi pelaksanaan ganti rugi lahan sebesar Rp 2 miliar dari APBD Natuna tahun angaran 2010. Proses pembebasan lahan dilakukan dengan cara mengundang langsung pemilik lahan tanpa membentuk Panitia Pembebasan Lahan.

Oleh Asmiyadi dan Bahtiar, pengadaan ganti rugi lahan untuk fasum dan fasos tersebut hanya berdasarkan Surat Keputusan Plt Bupati Natuna. Sehingga dari hasil perhitungan luas lahan dengan total pembayaran terdapat kerugian negara senilai Rp 360 juta. (odi)

Update