Kamis, 25 April 2024

Kerugian Negara Lebih Rp 100 Juta

Kejari Pastikan Kasus Dana Desa Lancang Kuning Tak Mandek

Berita Terkait

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memastikan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan tidak mandek.

Hingga saat ini, Kejari Bintan masih menghitung kerugian negara yang diakibatkan kelalaian aparatur desa di Pemerintah Desa (Pemdes) Lancang Kuning.

”Kerugian negara sampai saat ini lebih dari Rp 100 juta untuk Tahun Anggaran (TA) 2016, namun masih mencari kerugian keuangan negara lainnya, khususnya di kegiatan TA 2017,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Bintan Sigit Prabowo.

Sigit menjelaskan, penghitungan kerugian negara akibat penyelewengan dana desa di Desa Lancang Kuning dilakukan internal Kejari Bintan, tanpa melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

”Supaya cepat kelar, jadi target tahun ini sudah ke penuntutan,” jelas Sigit.

Penyelidikan sementara ini terdapat beberapa indikasi penyelewengan anggaran dana desa di Desa Lancang Kuning. Di antaranya terjadi mark up harga pembelian barang dalam beberapa kegiatan TA 2016 dan 2017. Kemudian, laporan fiktif pencairan dana kegiatan yang ditandatangani aparatur pemerintah desa.

”Sudah diperiksa sejumlah saksi. Hanya saya tak tahu jumlahnya. Silakan ke Kasi Pidsus,” kata dia.

Disinggung penetapan tersangka, Sigit mengatakan pihaknya belum melakukannya. Hanya saja, penetapan tersangka akan dilakukan sebelum pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

”Penetapan tersangka belum dulu, nanti kalau mau dilimpahkan ke PN baru kita pers release,” tutupnya.

Kasi Pidsus Kejari Bintan Haza Putra belum berhasil dikonformasi terkait perkembangan kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat dari protes masyarakat yang menilai pembangunan yang dilakukan Pemerintah Desa Lancang Kuning dari sumber anggaran dana desa tidak transparan. Di antaranya, pembangunan paving block, drainase dan pembangunan batu miring serta lapangan voli. (met)

Update