Kamis, 25 April 2024

Transaksi 75 Dolar AS Kena Pajak 7,5 %

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah merevisi aturan impor barang kiriman. Batasan pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman diturunkan dari 100 dolar AS menjadi 75 dolar AS. Transaksi yang melebihi 75 dolar AS dalam sehari akan dikenakan bea masuk 7,5 persen.

Ketentuan baru tersebut mulai berlaku 10 Oktober 2018. Perubahan aturan itu diberlakukan sebagai respons atas banyaknya importer yang memanfaatkan celah aturan lama sehingga terbebas dari bea masuk dan pajak impor.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 112 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PMK 182 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

”(Diubah karena, red) tidak fair dengan yang sudah membayar pajak,” katanya di Kementerian Keuangan, Senin (17/9).

Untuk memudahkan perhitungan, pihaknya membuat aturan flat tarif bea masuk 7,5 persen untuk semua jenis barang. Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen flat serta PPh (pajak penghasilan) 10 persen bagi yang punya NPWP dan 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

”Dasar 75 dolar AS merupakan rekomendasi dan survei dari WCO (World Custom Organization). Menurun dari yang sebelumnya sebesar 100 dolar AS,” paparnya.

Heru menjelaskan, dalam setahun terakhir, transaksi naik 7 persen. Namun, jumlah dokumen naik tiga kali lipat. Dia mencontohkan, ada importer yang dalam sehari melakukan 400 kali impor dengan produk seperti arloji, tas, baju, kacamata, dan sarung handphone.

Importer melakukan splitting (pemisahan) sehingga setiap impor nilainya tidak lebih dari 100 dolar AS dan bebas pajak. ”Ini adalah modus untuk menghindari pajak,” tegasnya.

Mereka mengakali peraturan dengan memanfaatkan fasilitas de minimus value. Dia menyatakan, sistem sudah di-setting sehingga penerima dan alamat yang sama akan diakumulasikan. ”Saya imbau untuk ikuti ketentuan baru,” kata Heru.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta berharap ketentuan baru tersebut bisa ditegakkan sehingga menciptakan persaingan yang sehat di kalangan pelaku industri. Dia menegaskan, hanya pedagang yang tidak benar yang berusaha mencari jalan dengan mengakali aturan seperti itu.

Di sisi lain, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menambahkan bahwa aturan baru tersebut masih serangkaian dengan pengendalian impor dan keberpihakan pada industri domestik.

”Faktanya, ada pedagang yang menghindari pajak dan merugikan importer yang sudah benar,” ucap Yustinus.

Menurut dia, ada beberapa catatan atas aturan baru itu yang akan berdampak pada e-commerce.

”Perlu solusi agar dampak goncangan minimal. Pastikan suplai barang sejenis tersedia,” tandasnya. (nis/c25/fal/JPG)

Update