Kamis, 18 April 2024

Dua Kali Buka Seleksi, Posisi Direktur BUP Tak Diminati

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui panitia seleksi tengah menjaring potensi untuk ditempatkan di jajaran direksi PT Pelabuhan Batam Indonesia – Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Batam. Namun dua kali seleksi, tak ada satupun orang yang mendaftar.

“Saya sudah dapat laporan itu, dua kali buka tak ada yang daftar,” ungkap Sekda Kota Batam Jefridin, kemarin.

Karena tak ada hasil dalam proses seleksi tersebut, pihaknya berencana berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan pihak lain terkait apakah direksi dapat ditunjuk langsung oleh pemegang saham.

“Apakah bisa pakai jalur lain, walikota atau lewat rapat pemegang saham bisa ditunjuk langsung,” kata dia.

Ia membantah pihaknya kurang melakukan sosialisasi, menurut dia, pembukaansudah diinformasikan baik melalui website pemerintah kota Batam maupun media lain. Namun sayang, tidak ada hasil yang berarti.

“Apa pula belum, sudah diinformasikan,” tambahnya.

Dua orang pekerja melakukan bongkar muat peti kemas di pelabuhan Macobar Batuampar. F Cecep Mulyana/Batam Pos

Untuk BUP Batam, Pelaksana tugas (Plt) Komisaris Utama dijabat kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam Abdul Malik. Untuk diketahui, Direktur Utama BUP dijabat Failasuf.

Sementara untuk posisi PT Pembangunan- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Batam Plt Komisaris Utama dijabat oleh Jefridin sendiri.

BUMD Batam juga tengah dilakukan tahapan penjaringan direksi guna mengganti Direktur Utama lama yakni Hari Basuki yang diperpanjang masa jabatannya hingga Februari 2019 mendatang karena diminta untuk menyelesaikan piutang perusahaan di pihak ketiga.

“Nah, untuk jabatan direktur BUMD baru usulkan di panselnya, nanti pansel akan bergerak. Setelah dibuka baru diproses seleksi dilakukan, apa hasil tes dan wawancara dapat hasil baru sampaikan ke pak wali ,” paparnya.

Sebelumnya, Sekretaris tim seleksi direksi BUP PT Pelabuhan Batam Indonesia, Zurniati mengatakan pengumuman lelang sudah dibuka pada hari kamis (6/9). Kesempatan diberikan kepada seluruh Warga Negara Indonesia dengan rentang usia 35-55 tahun yang memiliki kapasitas dan kapabilitas sesuai dengan jabatan yang akan diberikan nantinya.

“Sesuai syarat calon tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah. Juga tidak sedang menjalani sanksi pidana, tidak sedang menjadi pengurus partai politik. Serta bukan merupakan calon kepala atau wakil kepala daerah, dan bukan calon anggota legislatif,” katanya, Jumat (7/9).

Ia melanjutkan syarat paling mendasar yakni kandidat harus memiliki ijazah paling rendah Strata-1 (S1). Serta memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim. Selanjutnya tidak pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah hingga menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit oleh lembaga berwenang. (iza)

Update