Kamis, 28 Maret 2024

3 Tempat yang Dilarang untuk Kampanye

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Wahyu Setiawan menyebut, ada tiga tempat yang dilarang digunakan untuk kampanye.

  1. tempat ibadah,
  2. fasilitas pemerintah,
  3. tempat pendidikan.

Wahyu meminta kedua paslon Presiden dan tim kampanye untuk tidak menggunakan ketiga tempat kategori itu untuk kampanye.

“Kita harus sama-sama menjaga tempat tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye, seperti tempat ibadah, tempat fasilitas pemerintah, tempat pendidikan,” kata Wahyu saat ditemui JawaPos.com, Kamis (20/9).

Aturan larangan menggunakan ketiga tempat tersebut untuk kegiatan kampanye telah diatur dalam Pasal 69 Ayat (1), huruf h Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam beleid tersebut disebutkan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye.

(aim/JPC)

Update