Selasa, 23 April 2024

207 Titik Alat Peraga Kampanye di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam menetapkan 207 titik pemasangan baliho maupun spanduk atau alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye berlangsung. Sebanyak 47 titik digunakan untuk pemasangan baliho dan 160 titik untuk spanduk peserta pemilu.

Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan mengatakan masing-masing partai politik (Parpol) bisa mencetak lima baliho dan 10 spanduk, selain itu KPU juga akan memfasilitasi APK sebanyak 10 baliho dan 14 spanduk untuk masing-masing Parpol.

“Nanti lokasinya dibagi daerah mana yang spanduk dan mana yang baliho,” sebutnya, Sabtu (22/9)

Untuk lokasi pemasangan APK ini, KPU juga telah berkoordinasi dengan Pemko dan BP Batam. Hal ini bertujuan agar baliho maupun spanduk yang terpasang tidak mengganggu estetika kota maupun spanduk atau baliho yang sudah terpasabg sebelumnya.

Zaki menyebutkan pemasangan baliho boleh dilakukan diantaranya Simpang Jam- Pelabuhan Batuampar, Simpang Underpass, Simpang Indomobil, Simpang bengkong Aljabar sedangakn untuk spanduk bisa di Pasar Melcem, lapangan bola Tanjungsengkuang, jalan protokol Bengkongindah, Lytech Home dan beberapa titik lainnya.

“Jadi untuk APK ini memang dibatasi,”‘ sebutnya.

Tahapan kampanye akan berlangsung 23 September-13 April 2019 mendatang. Baliho maupun spanduk boleh memuat Partai, nomor urut, hingga visi misi peserta pemilu. “Yang penting tidak mengandung unsur sara,” ujarnya.

Ia menabahkan selain baliho dan spanduk, Parpol juga diperbolehkan memasang stiker di mobil hingga posko pemenangan. KPU berharap seluruh pemangku kepentingan di pemilihan 17 April nanti bisa menjaga kampanye damai.

“Iya kemarin kan sudah deklarasi damai. Peserta sudah tahu bagaimana berkampanye yang santu dan bersama-sama memerangi hoaks,” tutupnya.(yui)

Update