Jumat, 29 Maret 2024

25 Persen DBH Cukai Rokok Untuk BPJS Kesehatan

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Sampai saat ini untuk dana bagi hasil (DBH) dari cukai rokok masih diterima utuh oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retibusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri.

Nanti apabila Keppres tentang DBH cukai tembakau atau rokok dialihkan untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan diterapkan atau diterima daerah, maka dari DBH yang diterima daerah harusnya utuh 100 persen, akan berkurang menjadi hanya 75 persen saja. Sedangkan yang 25 persen untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan.

Hal tersebut dikatakan salah satu narasumber Batam Pos di BP2RD Kepri via sambungan telepon yang enggan disebut namanya, Jumat (21/9) pagi.

“Rinciannya kan dari 100 persen DBH cukai rokok yang diterima itu, 50 persennya untuk kegiatan penegakan hukum dan kesehatan. Sisanya 50 persen lagi terserah untuk apa di APBD. Dari yang untuk kegiatan penegakan hukum dan kesehatan itulah, diambil separuhnya untuk menutup defisit BPJS Kesehatan,” terang sumber Batam Pos.

Mekanismenya seperti apa, intinya BP2RD Kepri belum menerima perpresnya.

“Kalaupun nanti BP2RD sudah menerima perpresnya, kami akan jelaskan semuanya ke media, biar terang benderang,” ujarnya mengakhiri. (gas)

Update