Kamis, 18 April 2024

Bagi Hasil Cukai Penyokong PAD Batam

Berita Terkait

ilustrasi foto: bank indonesia

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memproyeksikan Rp 2,28 miliar dari bagi hasil cukai hasil tembakau pada APBD Perubahan 2018. Angka tersebut naik 100 persen bila dibandingkan target pada APBD murni lalu.

“Memang APBD murni tidak ada kita targetkan, dan baru masuk di APBD-P perubahan,” kata anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Mukriyadi, Jumat (21/9).

Diakuinya, jumlah tersebut merupakan hasil dari cukai rokok, sesuai dengan aturan UU nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini nantinya diperuntukan untuk menambah sumber pendapatan daerah.

“Masuk ke PAD, yang selanjutnya diarahkan untuk kegiatan 2018,” tutur dia.

Ia menambahkan dana bagi hasil ini sangat dibutuhkan daerah, mengingat kondisi defisit saat ini. Untuk itulah ia tidak sepakat jika dana tersebut kembali dialihkan untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Jelas kami tidak sepakat, karena kalau sempat dialihkan tentu akan berpengaruh terhadap pencapaian APBD Perubahan kita,” tegas Mukriadi lagi.

Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tersebut juga menjadi satu kesatuan dari pendapatan daerah yang bersumber dari bagi hasil bukan pajak atau sumber daya alam yang diproyeksikan Rp 16,01 miliar pada APBD Perubahan.

“Selain cukai disana ada namanya bagi hasil sumber daya alam kehutanan, bagi hasil sumber daya alam perikanan, bagi hasil dari pengembangan gas alam bumi, dan bagi hasil sumber daya alam, mineral dan batuan,” jelas Mukriyadi.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan pajak dan retibusi daerah (BP2RD) Batam, Raja Azmansyah membenarkan jika di APBD perubahan pemko menargetkan Rp 2,28 miliar. Dana ini masuk di dana perimbangan bagi hasil bukan pajak.

“Khusus ini bukan di BP2RD, tetapi di BPKAD,” kata Raja. (rng)

Update