Jumat, 29 Maret 2024

Angkutan Umum di Kepri Gunakan Aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

Berita Terkait

foto: batampos.co.id / dalil harahap

batampos.co.id – Kadishub Provinsi Kepri, Jamhur Ismail menegaskan, pihaknya saat ini menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan untuk mengatur tentang angkutan umum baik taksi online maupun konvensional.

Hal itu setelah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek pada angkutan umum di Kepri maupun Batam dibekukan atau dicabut oleh Mahkamah Agung pada 12 September lalu.

“Memang benar aturan itu sudah dibekukan atau digugurkan dengan putusan MA. Nantinya setelah terbit aturan baru terkait angkutan umum, maka kami akan patuh untuk mejalankan aturan baru tersebut. Untuk sementara waktu ya kami gunakan aturan lalu linas yang ada dan juga tetap berpegangan pada Permenhub Nomor 108,” ujar Jamhur, Selasa (25/9) sore.

Pihaknya, lanjut Jamhur, kemarin langsung memanggil dan dan menggelar pertemuan dengan seluruh asosiasi baik taksi online maupun konvensional serta beberapa Kadishub kabupaten/kota di Kepri termasuk Batam.

“Kami sudah meminta masing-masing ketua asosiasi taksi online dan konvensional agar tetap menjalankan operasionalnya dan kami minta mereka jangan ada yang memunculkan gesekan atau pertikaian di lapangan. Aturan yang baku belum ada. Dari MA ke pemerintah pusat sendiri setelah Permenhub 108 dibekukan, diberikan waktu tiga bulan untuk segera menerbitkan aturan baru penggantinya yang harus segera dikeluarkan dan dijalankan. Makanya sembari menunggu aturan baru terbit, kami minta taksi online dan pangkalan untuk saling menghormati dalam beroperasi,” terang Jamhur.

Artinya, lanjutnya, baik taksi online maupun konvensional nantinya bisa menjaga kondusivitas di lapangan. “Yang taksi online, jangan nekat memasuki pangkalan taksi konvensional, begitu juga taksi pangkalan jangan main asal sweeping taksi online,” katanya.

Apalagi saat ini memasuki pesta demokrasi yakni pemilu yang rentan dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk menciptakan kekisruhan di masyarakat. Hal itu ia jaga sekali agar kondisi di Kepri tetap kondusif terkait transportasi taksi online maupun konvensional. (gas)

Update