Jumat, 29 Maret 2024

Pemko Batam Kucurkan Dana Bantuan Parpol Rp. 1,7 Miliar

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengucurkan dana Rp 1,7 miliar untuk bantuan keuangan partai politik tahun 2018 ini. Jumlah bantuan tersebut diberikan berdasarkan capaian suara sah di pemilihan umum (pemilu) 2014 lalu.

“Total yang diberikan Rp 1,7 miliar,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolmas) Kota Batam, Yazid, Selasa (25/9/2018).

Ia mengatakan, sejatinya batas bawah pemberian bantuan per suara sah untuk tingkat kota dan kabupaten hanya Rp 1.500. Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

“Untuk DPR Rp 1.000 dan kalau di provinsi Rp 1.200,” paparnya.

Secara umum, berdasarkan aturan tersebut bagi daerah yang masih dibawah ketentuan tersebut otomatis akan disesuaikan. Sementara daerah yang sudah sesuai dan diberikan lebih ditentukan lebih lanjut berdasarkan kemampuan daerah.

“Tergantung daerah masing-masing. Di Batam, satu suara sah Rp 3.717,” imbuh dia.

Sekadar diketahui, PP nomor 1 tahun 2018 merupakan gubahan dari PP nomor 5 tahun 2009 yang selanjutnya digubah menjadi PP nomor 83 tahun 2012.

Dalam aturan disebutkan, pada Pasal 12A, Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari dana APBN dan APBD kepada BPK secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diperiksa paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sementara dijelaskan pada pasal 16 ayat 1, bagi Partai Politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK. Selanjutnya ayat , pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.

ilustrasi

Ketua Komisi I DPRD Batam Budi Mardianto mengatakan, pada APBD Perubahan 2018 ini, Banggar dan TPAD pemko menganggarkan Rp 1,716 miliar untuk bantuan partai politik. Perhitungannya, dana bantuan yakni Rp 3.717 untuk setiap suara yang diperoleh partai politik dalam pemilu.

“Kami konfirmasi kesbangpol (kesatuan bangsa dan politik), anggaran sudah diberikan ke setiap parpol. Besarannya tak ada berubah dibanding tahun lalu,” kata Budi, Selasa (25/9).

Budi menjabarkan rincian dana bantuan partai politik yang diterima tahun ini yakni,

  • PDIP sebesar Rp 290.266.000,
  • Golkar Rp 240.530.780,
  • Gerindra 213.976.539.
  • Demokrat Rp 225.844.920,
  • PAN Rp 153.917.253,
  • Hanura Rp 132,919.920,
  • Nasdem Rp 114.780.960,
  • PKB Rp 102.260349,
  • PPP sebesar Rp 97,671.609,
  • PKS sebesar Rp 91,263.501
  • PKPI Rp 53.527.410.

“Demokrat lebih besar dari Gerindra karena suaranya lebih banyak padai pemilu 2014 lalu. Hanya saja kursi di DPRD di bawah Gerindra,” tutur dia.

Budi menambahkan, dana bantuan partai politik diperuntukan untuk sosialiasi, diklat serta pelatihan bagi kader partai politik. Selain itu partai politik bisa memperuntukan bantuan ini untuk penguatan partai, sekolah kader partai, hingga kegiatan-kegiatan kepartaian.

“Setahu saya pos anggaran masuk di hibah pemko,” terang Budi.

Politikus PDI Perjuangan itu mengakui jika hanya mengandalkan bantuan tersebut tidak akan cukup mengingat besarnya kebutuhan partai. Untuk itulah perlu adanya sistem lain dalam menunjang pos anggaran. “Kalau kita di PDIP, memakai sistem gotong royong. Selain bantuan materil, kita juga bisa memberikan bantuan pemikiran dalam mendukung partai,” jelas dia. (iza/rng)

Update