Selasa, 16 April 2024

Spesialis Curi Aki Mobil Dibekuk

Berita Terkait

batampos.co.id – Rm,31, Dh,33 dan Rh,31 tiga warga Bengkong harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Seibeduk sejak, Senin (24/9) malam.

Ketiganya merupakan spesialis pencuri aki mobil.

Rm dan Dh diamankan karena tertangkap tangan saat hendak membawa kabur aki truk yang parkir di pinggir jalan simpang Dam Mukakuning di malam yang sama sebelum mereka ditahan.

Sementara Rh sudah duluan dibekuk oleh Polsek Batamkota karena melakukan aksi serupa. Rh diserahkan ke Mapolsek Seibeduk karena satu komplotan dengam Rm dan Dh.

Kanit Reskrim Polsek Seibeduk Ipda Budi Santosa menuturkan, hasil penyelidikan sementara ketiga pelaku ini diketahui sebagai komplotan spesial pencuri aki kendaraan. Kelompok ini sebenarnya ada lima orang namun Th dan At dua rekan mereka yang lain berhasil kabur saat aksi pencurian aki truk terakhir di Simpang Dam dipergoki warga.

“Mereka sudah beraksi di banyak tempat termasuk di Batamkota. Mereka menggunakan mobil rental biar tidak terlalu mencurigakan,” ujar Santoso, Selasa (25/9).

Rh yang duluan dibekuk di Batamkota, mencuri aki alat berat beko di komplek ruko Geisya. Saat itu mereka bersama-sama, namun empat rekannya yang lain berhasil kabur dengan mobil yang mereka rental. Meskipun tahu Rh sudah dibekuk, empat pelaku lain masih tetap beraksi. Mereka kembali berkeliaran di simpang Dam Mukakuning.

Saat akan membawa kabur aki sebuah truk yang parkir di pinggir jalan, aksi terakhir mereka ini dipergoki oleh sekuriti kawasan Industri. Rm dan Dh tak bisa kabur sebab mereka ditinggalkan begitu saja oleh Th dan At yang menunggu diatas mobil rental.

“Dua kawan mereka yang kabur itu masih kami cari,” kata Santoso.

Aki hasil curian komplotan ini sudah tak terhitung lagi. Merekapun tak ingat pasti sebab sudah banyak yang dicuri. Barang curian dijual ke lokasi penampungan besi tua atau scrab dengan harga yang bervariasi mulai Rp500 ribu hingga Rp 1 juta.

“Uangnya buat bayar rental mobil. Sisanya kami bagi-bagi buat kebutuhan hidup kami,” ujar Rm.

Atas perbuatan mereka itu, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (eja)

Update