Jumat, 03 September 2010
Dua Anggota LPSK Bersaksi untuk Anggodo PDF Cetak E-mail
 Dibaca: 137 kali.
Ditulis oleh Redaksi   
Selasa, 02 Februari 2010 08:58


JAKARTA (BP) -
Bola penyidikan kasus menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi yag menyeret Anggodo Widjojo mulai terfokus kepada keterlibatan pihak lain. Komisi kemarin mendalami keterlibatan dua anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi.


Peran dua anggota LPSK itu, terungkap dalam rekaman penyadapan Anggodo Widjojo yang dibeber di Mahkamah Konstitusi, November tahun lalu. Dalam penyedapan berdurasi 4,5 jam itu, terdengar suara Ketut tengah bercakap-cakap dengan Anggodo.


Kala itu, Anggodo menghubungi Ktut. Dia meminta agar LPSK melindungi keberadaan Anggoro yang tengah berada di Singapura. Perlindungan itu perlu diberikan karea saat itu Anggoro tengah diperiksa KPK dalam kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).


Dalam percakapan itu, Ktut juga meminta Anggodo menghubungi nomor ponsel yang lain, karena takut disadap.


Nah, untuk menjemput Anggoro itu, Ktut juga berencana mengajak rekan kerjanya, Myra.
Dalam pemeriksaan kemarin, Ktut dan Myra mulai diperiksa sejak pukul 11.00. Pemeriksaan baru rampung, lima jam kemudian.


Namun, Ktut tak memberikan banyak keterangan soal materi pemeriksaan. ”Hanya tugas pokok saja,” kata Ktut sembari terburu-buru menuju mobil Toyota Fortuner yang menjemputnya di depan lobi KPK.
Kolega Ktut, yra juga terkesan tak memberikan keterangan soal materi pemeriksaan itu. Myra juga terburu-buru masuk mobil yang sama dengan Ktut.


Saat ini, nasib Ktut dan Myra memang tengah di ujung tanduk. Keduanya, kini telah dinonaktifkan dari tempatnya bekerja sambil menunggu keputusan yang definitif soal nasib karirnya tersebut.
Soal pihak lain itu, KPK juga telah memeriksa Jaksa Irwan Nasution dalam penyidikan Anggodo. Irwan merupakan sosok yang diduga memperkenalkan antara Anggodo dan kawan dekat Antasari Azhar, Edi Soemarsono.


Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan bahwa pemeriksaan kasus itu terus bergulir. ”Kami meminta keterangan karena AW (Anggodo Widjojo) berhubungan dengan anggota LPSK,” ujarnya. Kasus itu, terang dia, akan menyeret pihak yang lain lagi, apabila dalam proses itu komisi menemukan dua alat bukti yang cukup.


Terkait penanganan kasus tersebut komisi juga memperlihatkan perkemmbangan baru. Salah satunya, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal Ari Muladi, sosok yang selama ini disebut-sebut mengalirkan dana pemberian Anggodo ke pimpinan KPK. Ari Muladi dilarang berpergian keluar negeri selama setahun, mulai 27 Januari lalu.


”Surat itu diteken oleh Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean,” jelas Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kementrian Hukum dan HAM Muchdor. (jpnn)

 

 

Add comment


Security code
Refresh