|
BATAM (BP) - Samsat Kepri terus memberikan layanan dan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan pajak kendaraan. Saat ini, Samsat Kepri memberikan layanan informasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melalui pesan singkat.
Dengan layanan ini, pemilik kendaraan bisa menanyakan dan mengetahui nomimal pajak kendaraan yang harus dibayar sebelum jatuh tempo dan sebelum datang membayar pajak ke Samsat. Cukup mengirim pesan singkat, Kepri nomor polisi kendaraan anda dan mengirimnya ke 9800.
Jawaban akan diperoleh dalam waktu singkat dan disertai perincian pajak yang harus dibayar. Batam Pos, sudah mencobanya dan memperoleh informasi seperti ini, BM2850XI, sedan Jaguar S-Type 3.0 V6, Tahun 2000, Hijau. Masa pajak, 06-12-2006. Pajak kendaraan tersebut (PKB) Rp7.125.000, BBN2 Rp4.750.000, JR Rp73.000, dan denda Rp1.781.250.
Menurut staf bagian informasi Samsat Kepri yang ditemui akhir pekan lalu, layanan tersebut sudah lama. Namun Samsat Kepri sendiri baru mengumumkan layanan tersebut melalui media pekan lalu. ”Itu sudah lama mas,” kata seorang wanita dibagian informasi pajak Samsat Kepri, Sabtu (18/10).
Sebelumnya, Samsat Kepri menyediakan informasi pajak melalui komputer. Namun pemilik kendaraan harus datang ke bagian informasi Samsat untuk menanyakan jumlah pajak yang harus dibayar. (uma)
|