|
TANJUNGPINANG (BP)- Puluhan pekerja metal yang terhimpun dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Bintan, kemarin. Mereka menuntut pemerintah segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Menurut mereka, jaminan sosial yang ada selama ini tidak memberikan manfaat yang optimal kepada peserta berikut keluarganya. Ini diakibatkan karena Jamsostek berbadan hukum perseroan terbatas dengan prinsip mencari keuntungan (profit oriented).
Fakta di lapangan menyebut, dana Jamsostek saat ini telah mencapai Rp54,4 triliun. Namun, pemanfaatannya untuk peserta tidak lebih dari 1,5 persen yakni sekitar Rp533 miliar.
”Aneh sekali, jika dana itu diinvestasikan ke bank. Dengan asumsi bunga 10 persen saja, maka setiap tahun akan diperoleh Rp5,4 triliun. Lantas, dana itu kemana,” tanya Parlindungan S, Ketua FSPMI Bintan, di lokasi unjukrasa, kemarin (26/4).
Usai berorasi di depan kantor DPRD Bintan, para pekerja ini meminta anggota DPRD Bintan membuat rekomendasi kepada DPR-RI menyatakan dukungan revisi UU Jamsostek ini. Namun, permintaan ini ditepis anggota DPRD Bintan, karena sebelum mengambil keputusan, terlebih dulu harus dibicarakan dulu dengan unsur pimpinan.
Sikap ini dikatakan Ketua Komisi I DPRD Bintan, Manimpo Simamora didampingi beberapa anggota Komisi I lainnya, saat beberapa utusan pekerja diberi kesempatan berdialog dengan mereka. ”Kita akan bicarakan dulu dengan unsur pimpinan. Tak bisa langsung menyetujui melakukan revisi UU Jamsostek,” kata Manimpo.
Manimpo menambahkan, perlindungan pekerja adalah kewajiban yang harus diberikan pemerintah. Sebagai lembaga wakil rakyat, sebutnya, DPRD Bintan akan ikut melindungi hak-hak pekerja. Namun, sebelum perlindungan diberikan, ada ketentuan yang harus dilaksanakan. Salah satu, membahas permintaan pekerja ini dengan unsur pimpinan dewan. (zek)
|