|
Uang Jaminan Rp439 Juta
BATAM CENTRE (BP) – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Batam, Sadri Khairuddin mengatakan, Perda Nomor 8 Tahun 2009 baru akan dilaksanakan pada1 April 2010.
Pemberlakuan Perda ini molor dari target awal, yakni pada 1 Maret 2010. Alasannya cukup sepele, kartu kunjungan belum dicetak.
”Alasan teknis saja, kartunya belum siap cetak,” kata Sadri saat ditemui di lantai IV kantor Wali Kota Batam, Senin (15/3).
Namun Sadri membantah jika molornya penerapan Perda ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam menjalankan Perda. Kata dia, penyediaan kartu kunjungan harus melalui proses lelang. ”Proses lelang ini juga butuh waktu,” kilah Sadri.
Seperti diketahui, dalam Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Batam disebutkan, pengunjung yang masuk ke Batam dan tidak memiliki KTP Kepri, tidak lagi dikenakan uang jaminan. Namun harus mengisi kartu kunjungan dan surat keterangan tinggal sementara (SKTS).
Uang jaminan dari pendatang yang berasal dari luar Kota Batam yang tersimpan di Disduk Capil Kota Batam mencapai Rp439.816.000. Warga Batam yang merasa menitipkan uang tersebut diberi kesempatan untuk mengambilnya.
Uang tersebut masih bisa diambil oleh warga yang merasa pernah membayar uang jaminan. Tidak ada syarat khusus, cukup menunjukkan bukti pembayaran.
”Uang itu bisa diambil. Dua hari lagi akan kita umumkan masalah ini,” kata Sadri. (par/vie)
|