|
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Batam menggelar razia kartu tanda Penduduk (KTP) di Rusun Sekupang, Kamis (25/3). Razia ini bertujuan mendorong warga tertib administrasi kependudukan.
Dari 500 orang yang dirazia dalam empat twin block Rusun Sekupang, 28 orang tidak memiliki KTP Batam, 13 orang KTP mati, 4 orang KTP palsu atau tidak sesuai prosedur dan 3 orang mempunyai KTP ganda. Pihak Disduk Capil memberikan arahan persuasif dan mendesak mereka untuk segera membuat KTP Batam sesuai standar yang ada.
Nining, salah satu warga yang terazia tidak mempunyai KTP Batam mengaku belum sempat mengurus surat pindah dari Jakarta. ”Sudah sejak Juli tinggal di Batam. Sewaktu datang ke sini (Batam) terburu-buru jadi tidak sempat membuat surat pindah,” katanya.
Nining mengaku tidak mau membuat KTP tembak dan akan menjalankan aturan yang berlaku. ”Lebaran nanti mau pulang ke Jakarta dan membuat surat pindah. Kalau KTP tembak takut bermasalah,” ujarnya. Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Razia Penduduk Misbach Ardian Lubis mengatakan razia kali ini masih mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2001 tentang Administrasi Kependudukan. ”Kita (Disduk) masih menerapkan himbauan agar warga Batam meningkatkan kepedulian terhadap administrasi kependudukan yaitu KTP,” katanya kemarin.
Bagi warga yang terjaring memang tidak dikenakan sanksi. Namun Disduk Capil Kota Batam akan menghimbau warga yang terjaring untuk segera mengurus KTP. ”Data yang terjaring kita berikan pada pihak kelurahan dan kecamatan. Kita pantau berapa orang yang mengurus KTP setelah razia dilakukan,” ucapnya.
April KTP Berbayar
Pihak Disduk Capil juga memberlakukan biaya alias harus bayar untuk pembuatan, perpanjangan serta penggantian KTP dan Kartu keluarga. Biaya tersebut termasuk dalam retribusi yang akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Batam.
Hal tersebut juga diatur dalam Perda omor 8 tahun 2009 tentang administrasi kependudukan. Untuk pembuatan KTP SIAK yang baru, dikenakan biaya sebesar Rp35 ribu, Kartu Keluarga (KK) baru Rp15 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan KTP dikenakan biaya Rp20 ribu dan perpanjangan KK dikenakan biaya Rp10 ribu. ”Mulai 1 April mendatang, bikin KTP dan perpanjangan KTP harus bayar,” imbuh Misbach.
Demikian juga untuk razia KTP. Setahun setelah diberlakukannya perda baru yaitu Perda nomor 8 tahun 2009 tentang administrasi kependudukan, orang yang terjaring akan dikenakan sanksi. ”Mulai September nanti, razia akan berbeda. Terjaring tidak punya KTP dikenakan denda,” lanjutnya
Dalam perda baru tersebut disebutkan, tidak bisa menunjukan KTP didenda Rp50 ribu, Surat keterangan tinggal sementara (SKTS) Rp30 ribu dan kartu kunjungan Rp30 ribu. ”Kehilangan SKTS juga kita kenakan denda Rp50 ribu,” lanjutnya.
Selain itu, telat memperpanjang KTP juga akan dikenai denda. Bagi warga Batam yang telat mengurus perpanjangan KTP dalam waktu 0-3 bulan Rp50 ribu, 3-6 bulan Rp75 ribu, 6 bulan-1 tahun Rp100 ribu dan di atas 1 tahun Rp200 ribu. ***
|