batampos.co.id – DPRD Kota Batam menolak penyelenggaraan bursa kerja. Kegiatan yang saban tahun diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam dinilai tak efektif. Dari ribuan lowongan yang disediakan, hanya 20 persen ditempati tenaga kerja lokal. “Kami tak mau anggarkan lagi, hanya membuka kesempatan orang luar untuk masuk (Batam) saja,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Riky Indra Kari.
Menurut Riky, selama ini Pemerintah tak turut menyalurkan tenaga kerja lokal. Keberadaannya hanya menampung tenaga kerja luar daerah serta asing. “Kita hanya jadi penonton,” kata Riky.
Hal itu karena pemerintah tak memiliki data jumlah angkatan tenaga kerja di Batam. Berapa sarjana, SMA, SMP, serta yang memiliki keahlian. “Bagaiamana pemerintah mau memetakan, jumlah tenaga kerja saja tak tahu,”ungkap Riky.
Menurutnya, sistem pendataan manual kartu kuning di Kecamatan tidak mendata secara spesifik. Hanya sebatas nama dan alamat saja. “Mereka (pekerja) tak tau kapan akan dilatih dan ditempatkan,” kata Riky. Pendataan menurut Riky hanya sekedar laporan ke Kemenetrian saja.
Memudahkan pendataan. Tahun ini, Pemerintah Kota Batam berencana membuat kios tenaga kerja online. Pekerja bisa mengisi identitas, keahlian, hingga perusahan yang akan dilamar melalui situs yang telah ditentukan.
Natinya bisa diketahui, berapa persen pekerja lokal, luar daerah, maupun pekerja asing. Keberadannya terkontrol, dan biasa diawasi.
Jangan sampai seperti saat ini, keberadaan tenaga kerja asing (TKA) lepas dari pengawasan pemerintah. Padahal jumlahnya cukup banyak. “Satu kawasan industri bisa mencapai 15 ribu tenaga asing,” ucapnya.
Tidak sedikit TKA yang menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku. Ada pekerja asing, 15 tahun bekerja berturut-turut. Tanpa transfer ilmu ke pekerja lokal.”Hampir setiap perusahan sperti ini,” ungkapnya.
Bahkan banyak TKA yang berada di posisi yang harusnya ditempati pekerja lokal. Anehnya tidak ada sanksi dan ketegasan dari pemerintah daerah.
Berdasarkan ketentuan, TKA lanjut Riky hanya bisa bekerja Maksimal lima tahun. Dalam jangka waktu itu, TKA harus mentransfer ilmu kepada tenaga lokal. Bila ingin kembali ke Indonesia, TKA harus keluar dulu. “Tak boleh berturut-turut,” katanya.
Riky menambahkan, TKA hanya boleh mengisi pososi pekerja ahli yang tak ada di indonesia, atau daerah setempat. Anehnya, banyak posisi dipegang orang asing, seperti halnya HRD.(hgt)