batampos.co.id – Masyarakat Batam yang sedang merintis usaha atau ingin mengembangkan usahanya menjadi lebih besar, kini bisa mengambil pinjaman dana berguli dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PMP-KUKM) Kota Batam.
Pemko Batam tahun ini siap menggelontorkan dana sebesar Rp 12,3 miliar untuk para pemilik usaha. Syaratnya pun dipermudah, yakni warga Batam punya usaha berlokasi di Batam dan peminjamnya juga harus memiliki KTP Batam.
“Syarat itu masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Kepala Dinas PMP-KUKM Kota Batam, Pebrialin.
Namun, ada juga syarat tambahan seperti usaha sudah harus berjalan minimal enam bulan, melampirkan laporan keuangan, surat keterangan usaha dari lurah serta pernyataan yang diketahui suami/istri.
Besaran pinjaman yang diberikan yaitu maksimal Rp 50 juta untuk usaha mikro yang beromset di bawah Rp 300 juta. Sedangkan pinjaman Rp 150 juta, diperuntukkan bagi usaha kecil beromset di atas Rp 300 juta.
“Bunganya juga kecil, yakni 1,3 persen dengan jangka waktu peminjaman maksimal tiga tahun,” papar dia.
Menurut Kepala Dinas, jumlah besaran dana senilai Rp 12,3 miliar itu berasal dari pengembalian dana bergulir serta tambahan dari anggaran daerah. “Dari APBD 2016 ada tambahan Rp 1 miliar,” terangnya.
Selebihnya, ia melanjutkan, dana itu dihimpun dari pengembalian dana bergulir tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Dinas katakan, penyaluran dan pengembalian dana bergulir di Batam selama ini cukup lancar. Pihaknya mencatat, angka non performing loan (NPL) atau kredit macetnya pun tergolong rendah, sekitar 3,5 persen.
“Kita lakukan pengawasan dan pembinaan, supaya usaha mereka berjalan baik, sehingga bisa mengembalikan pinjaman yang diberikan,” tutupnya. (rna)