Minggu, 24 November 2024

Sepekan Dua Kali Dipraperadilankan, Polres Karimun Menang

Berita Terkait

Kapolres Karimun, AKBP I Made Sukawijaya. foto:sandi/batampos
Kapolres Karimun, AKBP I Made Sukawijaya. foto:sandi/batampos

batampos.co.id – Dalam sepekan terakhir, dua tersangka yang ditangkap Polres Karimun karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun. Gugatan praperadilan ini dilakukan secara terpisah dan kedua gugatan tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini.

Kapolres Karimun, AKBP I Made Sukawijaya, membenarkan ada dua tersangka yang mengajukan praperadilan. ”Dua tersangka yang melakukan praperadilan terhadap polisi adalah tersangka Wuri Dyah Ermawati alias Uri dan yang kedua adalah Maryadi alias Adi,” ujarnya, Minggu (6/3).

Praperadilann yang disampaikan oleh tersangka Uri, kata Kapolres, berkaitan dengan tidak adanya barang bukti pada saat dilakukan penangkapan pada bulan lalu. Penangkapan terhadap tersangka Uri berawal dari penangkapan salah satu tersangka lain di Meral. Dari penangkapan tersebut diketahui ada kaitannya dengan tersangka Uri. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

”Tapi, penyidik telah memiliki bukti-bukti komunikasi antara tersangka Uri dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya. Atas bukti-bukti ini, Fathul Mujid selaku hakim tunggal menolak seluruh materi guatan tersangka,” jelas Kapolres.

Kemudian, pada akhir pekan lalu, majelis hakim tunggal yang dipimpin Yudi Roza Dinata menyidangkan gugatan tersangka Mariyadi alias Adi yang bekerja di Pub Staria. Tersangka Adi mengajukan gugatan yang intinya penangkapannya tidak sesuai dengan kitab udang-undang hukum acara pidana (KUHAP). “Tapi, berdasarkan bukti-bukti yang kita miliki, hakim juga menolak seluruh gugatan tersangka,” paparnya.

Dikatakan Kapolres, apa yang dilakukan oleh dua tersangka dengan melakukan upaya hukum berupa praperadilan sudah merupakan hak dan jalur hukum yang tepat. Dari kasus ini dapat dijadikan pembelajaran bagi seluruh masyarakat Karimun. Artinya, jika memang beranggapan bahwa polisi telah salah dalam melakukan penanganan suatau perkara, maka jalurnya adalah praperadilan.

”Selain itu, praperadilan juga dapat dijadikan pelajaran dan koreksi oleh polisi. Khususnya, dalam menangani dan mengambil suatu tindakan terhadap suatu perkara harus sesuai dengan porosedur dan hukum yang berlaku. Terkait dengan gugatan tersangka Uri dan adi yang telah ditolak, maka sudah tentu proses hukum terhadap poerkara utama, yakni tentang Narkoba akan terus dilanjutkan,” terang Sukawijaya. (san/bpos)

Update