Sabtu, 20 April 2024

Kurir Narkoba di Pelabuhan Punggur Terancam Hukuman Mati

Berita Terkait

Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari tangan Gunawan. Foto: Eggi/ batampos.co.id
Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari tangan Gunawan.
Foto: Eggi/ batampos.co.id

batampos.co.id – Gunawan, tersangka penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 3,1 Kg dan 15 butir ekstasi asal Batu Putih, Malaysia yang digagalkan oleh jajaran Polair Polda Kepri di Pelabuhan Telaga Punggur terancam hukuman mati.

“Kalau melihat barangnya sebanyak ini pelaku bisa terancam hukuman mati,” Kata Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian di kantor Polair Polda Kepri, Senin (7/3).

Seperti diketahui, Gunawan sebelumnya telah diintai terlebih dahulu oleh anggota Polair Polda Kepri. Sesampainya Gunawan di Pelabuhan Telaga Punggur, ia langsung diamankan oleh anggota Polisi Perairan Polda Kepri saat mau naik taksi.

Gunawan yang merupakan warga Batam tersebut mengakui barang yang dibawanya didatangkan dari Batu Putih, Malaysia kemudian transit di Bintan sebelum masuk ke Kota Batam.

“Mereka membawanya dengan menggunakan kapal pompong, kemudian transit di bintan sebelum masuk ke Batam,” kata Sam Budigusdian.

Lebih lanjut Sam Budigusdian mengatakan modus yang digunakan tersangka untuk mengelabui petugas dengan cara memanfaatkan kapal nelayan masuk ke Batam.

“Narkoba jenis sabu seberat 3,1 Kg cukup untuk merusak masyarakat Batam,” tandas Sam Budi Gusdian. (eggi)

Baca juga: Polair Tangkap Kurir Narkoba di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur

Update