batampos.co.id – Anggota Polair Polda Kepri mengamankan Gunawan tersangka yang membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari Bintan, Senin (7/3) di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur.
“Tersangka kita tangkap setelah dapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman. Kemudian diikuti oleh anggota begitu kapal merapat di pelabuhan punggur,” ungkap Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian.
Adapun saat penangkapan saat itu pelaku baru ingin naik taksi setelah turun dari Pelabuhan Telaga Punggur, langsung diamankan Anggota Polair Polda Kepri.
“Dari hasil penangkapan tersebut, didapatkan barang bukti sabu seberat 3,1 Kg, 15 butir ekstasi dan satu unit hp,” ujarnya.
Dari hasil investigasi pihak kepolisian, didapati keterangan dari tersangka, bahwa sabu-sabu yang dibawa oleh tersangka Gunawan tersebut dikendalikan oleh tersangka JR yang saat ini berada di Lapas Tanjung Pinang
Setelah mendapatkan tersangka Gunawan. Sam Budigusdian mengatakan akan terus melakukan pengembangan terkait kasus penyelundupan narkoba menuju Batam.
“Nanti kita akan lakukan kerja sama dengan Direktorat Narkoba, dan akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan mereka,” kata Sam Budigusdian. (eggi)