Sabtu, 23 November 2024

Rampas Handphone Sepasang Kekasih, Pelaku Jadi Amukan Warga

Berita Terkait

Kapolsek Lubuk Baja,  Kompol Dewa menunjukan RM dan pistol yang digunakan RM untuk mencuri. Foto: Johannes Saragih/ Batam Pos
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Dewa menunjukan RM dan pistol yang digunakan RM untuk mencuri.
Foto: Johannes Saragih/ Batam Pos

batampos.co.id – Seorang dari dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dihajar oleh warga karena kedapatan saat merampas dua unit handphone korban saat makan di Puja Bahari, Rabu (9/3).

Kejadian itu bermula saat pelaku berinisial RM (28) bersama temannya IW (DPO) melakukan perampasan terhadap dua unit handphone milik sepasang kekasih yang diletakkan di atas meja makan.

“Pada saat itu, pelaku tanpa turun dari motor langsung menyambar dua unit hp milik korban yang sedang makan, lalu dengan sigap pula korban langsung menarik baju pelaku hingga terjatuh,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja, Kompol I Dewa Nyoman ASN.

Karena melihat temannya terjatuh, kemudian IW (DPO) turun dari sepeda motor dan meneggertak warga yang ingin memukul RM dengan menodongkan senjata rakitan yang telah mereka persiapkan sebelumnya.

Ketika saat memetik senjata tidak terjadi ledakan, korban langsung menyerang RM dan mengejar IW. Beruntung, IW dapat kabur, sedangkan RM yang tak sempat kabur jadi amukan warga sekitar.

Dalam pengakuannya, RM mengatakan terpaksa melakukan tindakan pencurian tersebut, “Saya terpaksa, karena selama ini dia yang menanggung biaya hidup dan kos saya,” ungkap RM saat ditemui di Mapolsek Lubuk Baja.

Lebih lanjut RM merasa tidak enak dan diancam oleh IW jika tidak menuruti perintah IW, “Saya diancamnya kalo tidak mau. Ancamannya dia itu dengan cara mencekek leher saya,” lanjut RM.

Seperti diketahui, RM merupakan residivis dalam kasus yang sama. RM sebelumnya merupakan tahanan dari Polsek Batam Kota.

“Ia kita jerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan. Ancamannya 7 tahun penjara,” ujar Dewa. (eggi)

Update