Jumat, 19 April 2024

DPRD Minta Kejati Usus Tuntas Dugaan Korupsi Dana Bansos Pemko Batam

Berita Terkait

korupsi-bansos-640x386batampos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri tidak berhenti mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Kota (Pemko) Batam tahun 2011-2012. Apalagi, awalnya terus digembar-geborkan, tapi sekarang kasus ini terkesan mandek.

”Kami meminta Kejaksaan secepatnya memproses dan memberitahukan perkembangannya kepada publik,” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Jefri Simanjuntak, kemarin.

Jefri mengharapkan Korps Adhyaksa itu, tidak berhenti pada beberapa tersangka yang hingga kini belum juga diungkap identitasnya. ”Saya yakin pelakunya lebih dari dua orang,” sebut nya.

Menurutnya, jaksa minimal bisa menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus bansos ini. Sebab, dari empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Dinas PMP-KUM, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Sekretariat Daerah, serta Kantor Pemuda dan Olahraga masing-masing bisa terungkap dua tersangka. ”Pemberi dan penerima,” ujarnya.

Dia menilai masing-masing SKPD itu memiliki cara sendiri dalam menyalurkan dana bansos. Dana tersebut banyak disalahgunakan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi ataupun kelompok.

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi bansos Pemko Batam itu. Kedua tersangka berperan sebagai penyalur dan pembagi. Hanya saja, Kejati belum mempublikasikan identitas kedua tersangka tersebut.

”Kami menetapkan dua tersangka karena penyidik sudah menemukan alat bukti dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara dari penyaluran dana bantuan sosial di Pemko Batam,” ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri, M Rahmad, Selasa (1/3) lalu.

Meski belum menyebutkan namanya, namun Rahmad memastikan kalau keduanya sangat layak ditetapkan sebagai tersangka. Sembari menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, Rahmad mengatakan pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi kunci. Antara lain mantan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan Plt Wali Kota Batam Agussahiman.

Sejumlah pejabat juga sudah diperiksa Kejati. Antara lain Kepala Dinas Pendidikan Muslim Bidin, Kadis PMK UKM Pebrialin, Inspektorat Heriman, sejumlah pihak di Dinas Sosial, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Dugaan korupsi bansos yang ditelisik Kejati ini adalah anggaran tahun 2011 senilai Rp 66 miliar yang tersebar di beberapa SKPD.

Dana ini disalurkan ke berbagai pihak, antara lain Pemerintah Pusat Instansi Vertikal Rp 11,2 miliar, Organisasi Semi Pemerintah Rp 3,2 miliar, dana BOS ke sekolah swasta Rp 15,6 miliar, kelompok masyarakat Rp 21,6 miliar dan perorangan Rp 14,8 miliar. Total keseluruhan Rp 66,5 miliar. Sistem penyaluran dana ini dengan mekanisme LS ditransfer dari kas daerah Kota Batam ke rekening penerima hibah. (hgt)

Baca juga:

Diduga Banyak Dikorupsi, Pemko Batam Tetap Anggarkan Rp 4 M untuk Bansos

Plh Wali Kota Batam Siap Diperiksa Kejati Terkait Bansos

Penyalur dan Pembagi Dana Bansos Batam Tersangka

Kejati Periksa Pejabat Pemko, Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos

Update