Jumat, 29 Maret 2024

Pemerintah Pusat Larang BP Batam Keluarkan Kebijakan Baru

Berita Terkait

Gedung BP Batam di Batam Center, Batam.  Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Gedung BP Batam di Batam Center, Batam.
Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Pemerintah pusat telah memutuskan untuk mempertahankan keberadaan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Namun, badan yang sebelumnya bernama Otorita Batam itu untuk sementara belum dibolehkan mengeluarkan kebijakan karena akan terlebih dulu diaudit.

Rencana audit itu seiring dengan keputusan pemerintah merombak BP Batam. Bahkan pemerintah sudah menyiapkan pejabat yang akan memimpin BP Batam.

Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, pada Senin depan (14/3) Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution akan mengumumkan bentuk BP Batam yang baru, sekaligus pejabat yang memimpinnya. “Senin akan diumumkan. Pak Darmin yang akan mengumumkan,” katanya usai rapat di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (10/3)

Pramono menambahkan, presiden telah membentuk Dewan Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas (free trade zone/FTZ). Dewan kawasan yang dipimpin menko perekonomian beranggotakan menteri dalam negeri, Panglima TNI, Kapolri, menteri hukum dan HAM, menteri perdagangan, menteri agraria, sekretaris kabinet, gubernur Kepulauan Riau, serta wali kota dan ketua DPRD Batam.

Total ada 11 pihak yang duduk di dewan kawasan. “Nah dewan kawasan ini nantinya akan membentuk badan pengusahaan,” ucap Pramono.

Pramono menambahkan, nantinya dewan kawasan yang akan membenahi aturan agar Batam lebih menarik bagi investor. Termasuk membenahi hal-hal prinsip yang selama ini menjadi keluhan investor.  “Intinya untuk melakukan pembenahan di Batam,” katanya.

Untuk itu, lanjut Pramono, dewan kawasan juga akan melakukan audit atas BP Batam selama ini. “Kami minta ini (audit, red) karena akan dilakukan pembenahan, supaya sampai proses terakhir transisi peralihan tidak mengambil kebijakan apa pun yang bisa merugikan siapa pun,” paparnya.

Meski demikian Pramono memastikan pembenahan itu juga untuk memastikan investor mendapat perlakuan yang sama, termasuk dalam hal kemudahan berinvestasi. “Dari pembenahan ini akan membuat iklim investasi di Batam menjadi lebih menarik,” katanya.

Karenanya Pramono memastikan tak akan ada pembubaran BP Batam. Dewan kawasan pun hanya akan menyentuh BP Batam dan tidak mengutak-atik kewenangan pemerintah daerah.
“Pemda tetap melakukan kewenangannya. Ini berkaitan dengan BP Batam,” tegasnya.

Bekas sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu pun menjamin tidak akan ada perubahan pada para pegawai BP Batam. “Nggak ada pengaruh apa-apa, yang berubah hanya policy-nya,” pungkas Pramono. (chi/ara/jpnn)

Update