Sabtu, 20 April 2024

Bantu Lepaskan Tahanan Asal Singapura, Oknum Imigrasi Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Zul oknum Imigrasi yang membantu pelarian salah seorang Warga Negara Singapura ditetapkan sebagai tersangka, Jum’at (11/3). Zul ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 8 jam oleh Sat Reskrim Polresta Barelang

“Dari hasil pemeriksaan kita kemarin, (10/3) yang bersangkutan sudah mengakui terkait apa yang sudah kita lidik. Jadi oknum tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buana Dipta Ilafi.

Lebih lanjut Yoga mengatakan, Zul memang mendapatkan uang atas pelarian Damar, “Dia mendapatkan uang sebesar lima ribu dolar Singapura. Uang tersebut sudah dibelikan beberapa barang,” lanjut Yoga.

Saat ditanyai mengenai apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini, Yoga mengatakan akan terus melakukan proses penyelidikan.
“Sementara kita masih menunggu proses pemeriksaan, nanti jika ada tersangka lain, kita akan informasikan,” kata Yoga.

Seperti diketahui, Zul merupakan salah seorang petugas yang bekerja di Kantor Imigrasi Kelas I Kota Batam. Ia ditetapkan tersangka atas memberikan ID Cardnya kepada Manasar Siagian untuk bisa masuk ke dalam Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kelas IA Khusus Batam.

Selain itu, Zul juga memberitahu jalan kepada Manasar Siagian agar bisa masuk ke dalam ruang tahanan untuk membebaskan salah seorang warga Negara Singapura bernama Damar Chettri alias Sam Chettri. (eggi)

Baca juga:

WN Singapura Kabur Setelah Suap Petugas Imigrasi

Petugas Imigrasi yang Bantu WN Singapura Kabur Diperiksa Polisi

Bebaskan WN Singapura, Calo Paspor Ini Suap Petugas Imigrasi 5.000 Dolar

WN Singapura yang Kabur dari Tahanan Imigrasi Keluar Batam Lewat Jalur Tikus

Imigrasi Batam Serahkan Proses Hukum Anak Buahnya ke Polisi

Update