Batampos.co.id – Petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Batam Centre berhasil mengamankan pasangan suami istri warga negara Indonesia yang baru tiba dari Malaysia karena membawa 2.688 Butir Narkoba, Jumat (11/3/2016) pukul 08.00 WIB.
Narkoba tersebut terdiri dari 548 butir Happy Five (H5) dan 2.140 Ekstasi.
Pasutri tersebut bernama Anwar Tham In (50) dan Yulia (46). Mereka memasuki Batam dengan menggunakan kapal Ferry MV Indo Master 3 dari pelabuhan Stulang Laut Malaysia menuju pelabuhan Ferry Batam Centre.
Modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas, memasukkan narkoba tersebut di alas kaki (sendal/sepatu) yang mereka simpan di dalam tas bawaan mereka.
“Saat di X-Tray terlihat di Layar monitor benda mencurigakan di alas sandal kedua terduga. Setelah di buka alas sandal tersebut didapatkan bungkusan yang berisikan ekstasi,” ungkap Noegroho, Kepala KPU BC Batam.
Kedua orang ini diamankan dan saat ini telah dibawa ke kantor BC Batuampar Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, tertangkapnya dua terduga pelaku yang juga merupakan suami istri ini telah menambah daftar tangkapan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Batam.
“Dari awal Januari sampai hari ini (Jumat, 11/3) sudah 15 tangkapan,” sebut Noegroho. (eggi)