Kamis, 28 Maret 2024

Jadikan Anak Bawah Umur PSK, Polisi Bakal Seret Pemilik Bar

Berita Terkait

ilustrasi PSK anak
ilustrasi PSK anak

batampos.co.id – Kasus perdagangan anak (trafficking) yang dipekerjakan sebagai pemuas birahi di lokalisasi Telukbakau, Nongsa, Batam yang terungkap beberapa waktu lalu menyeret pemilik bar. Jika terbukti, polisi tak akan segan-segan menindak pemilik bar tersebut.

“Setelah kami lakukan gelar perkara. Baru kami tetapkan tersangkanya,” kata Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, AKBP Edi Santoso, Kamis (10/3/2016).

Ia mengatakan bahwa saat ini penyidik sudah merangkum semua bukti dan keterangan yang ada. Dan pemeriksaan juga dirasa telah cukup. Tapi ia tak bisa langsung menetapkan tersangka, sebab masih harus berkonsultasi dengan pimpinan dan beberapa rekan kerjanya.

“Tunggu dulu, nanti akan kami sampaikan,”  ujarnya.

Hingga saat ini, Edy mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak lima saksi. Sejauh pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, keterangan saksi ini mengarah pada pemilik bar.
“Sejauh ini arahnya ke pemilik bar,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, pemilik bar yang dikenal dengan panggilan “mami sri” ini membantah telah melakukan tindak perdagangan anak dibawah umur. Dan mempekerjakan Si dan Di secara paksa.

“Saya kirim uang untuk transportasi mereka ke sini. Mereka mengaku sudah biasa bekerja, makanya saya pekerjakan,” kata Sri, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan kedua korban baru saja bekerja selama 3 hari sebelum ditemukan keluarga dan melapor ke Mapolda Kepri. Korban saat itu mengaku berusia 19 dan 20 tahun.

“Saya tidak lihat KTP mereka dan tidak tau identitasnya. Tapi tidak mungkin mereka di bawah umur karena badan dan wajahnya sudah seperti orang dewasa,” tuturnya. (ska)

Update