batampos.co.id – DPRD Kota Batam mendesak pemerintah menyesuaikan tarif angkutan umum di Kota Batam. Seiring dengan turunnya bahan bakar minyak (BBM). “Turunnya cukup besar Rp500 perliter, pemerintah harus menyikapinya dengan bijaksana,” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Jefri Simanjuntak, Kamis (31/3).
Menurut Jefri, Pemerintah harus secepatnya membahas dengan pihak organisasi angkutan darat (Organda) serta pihak terkait lainnya. Sehingga penurunan tarif angkutan umum bisa segera direalisasikan. “Dan dinikmati masyarakat banyak,” tuturnya.
Jefri meminta pemerintahan bekerja cepat, nyata, serta langsung mengena kepada masyarakat. Seperti yang berkaitan dengan tarif angkutan umum. “Pak Rudi (Wali Kota) jangan eforia. Akhirnya tak ada langkah-langkah kongkrit yang dilakukan,” tuding Jefri.
Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB), Fachri Agusta berharap penurunan BBM disertai dengan penurunan biaya transportasi. Seperti yang diintruksikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Harusnya cepat direspon Dishub dan Organda, waktu naik aja cepat naik (tarif, red),” kata Fachri.
Namun hingga kini, pihaknya belum mendapatkan informasi serta undangan pembahasan tarif. “Kalau dalam waktu dekat tak ada, kita akan surati. Karena masyarakat menunggu penyesuian,” katanya.
Dishub serta Organda lanjut Fachri leading sektor pembahasan besaran tarif, menjembatani dengan pihak terkait. Mengumpulkan data serta menetapkan penurunan tarif. “Minimal ada penurunan sebesar 10 persen, atau dikembalikan tarifnya saat BBM Rp 6 ribu,” kata pria berkacamata ini.
Menurut Fachri, saat pembahasan kenaikan tarif beberapa waktu silam, pihaknya sudah memberikan data dan masukan. Bila terjadi kenaikan atau penurunan, bisa otomatis bisa dilaksanakan sesuai dengan persentase. “Atau data yang saya berikan sudah hilang di Dishub,” katanya. (hgt)
Baca juga:
Pemko Batam Siap Turunkan Tarif Transportasi Umum
Organda Batam Sepakat Turunkan Tarif Angkutan Umum
Harga BBM Turun Rp 500, Tarif Angkutan Masih Tetap
Pemko Batam Tunggu Surat Edaran Kementerian Perhubungan Terkait Tarif BBM