Sabtu, 20 April 2024

Kasus Hotel BCC Terus Bergulir, Conti Gugat Sejumlah Orang

Berita Terkait

Conti Ch
Conti Ch

batampos.co.id – Direktur Utama PT Bangun Mega Semesta, Conti Ch menggugat perdata sejumlah pihak secara Perdata di Pengadilan Negeri Batam. Hingga pekan ini sudah empat kali digelar sidang.

Mereka yang digugat adalah Tjipta Fudjiarta, Rikardo Fujiarta, Jenny, Jauhari, Toh York Yee Winsto sebagai komisaris dan direktur maupun mantan direktur ‘ilegal’ PT BMS. Juga notaris Anly Cenggana, notaris Syaifudin dan empat mantan pemilik saham PT BMS Wie Menf, Hasan, Andreas Sie dan Sutriswi.

Conti menuturkan, pokok perkara Perdata itu Conti adalah pemilik saham dan pendiri sekaligus pengurus PT BMS sejak awal berdiri tahun 2007 lalu. Ia bersama dengan rekan bisnisnya (pemilik saham) mendirikan PT BMS dan menjadi Dirut perusahaan tersebut.

Perusahaan itu awalnya dioperasikan dengan dana pribadi masing-masing pengurus (direksi dan para pemegang lembar saham) tapi pada 1 Juni 2010 PT BMS mengajukan kredit ke Bank Panin sebesar Rp82,6 M.

Dalam pelaksanaan pembangunan hingga 70 persen dana tersebut hanya terpakai Rp69 M. Tapi karena masih belum rampung maka masih butuh tambahan dana tapi karena beda pendapat, Conti akhirnya mengambil alih seluruh saham milik tiga pemilik saham diatas melalui RUPS Luar Biasa PT BMS yang dituangkan dalam akta notaris nomor 89.

Sekitar 2011, Conti dan istrinya ke Medan menemui tergugat Tjipta Fudjiarta dengan maksud meminjam uang sebanyak Rp30M. Proyek BCC terus dilanjutkan, Tjipta yang niat awalnya ingin membantu menjual unit-unit apartemen BCC meminta Conti untuk dibuatkan Surat Keterangan Komisaris.

Berjalannya waktu Tjipta datangi Conti dengan maksud ingin membeli saham PT BMS. Terjadi negosiasi. Conti buka harga sesuai harga appraisal sebesar Rp182,1 M dalam kondisi pembangunan masih 70 persen. Disepakati secara lisan antar keduanya untuk seluruh aset PT BMS sebesar Rp120M.

Tjipta menyuruh Conti untuk buatkan legalitas serupa jual beli saham dengan alasan untuk hindari pembayaran pajak dua kali dan tergugat berjanji uang pembayarannya tetap dibayarkan. Sebagai penjual yang beritikad baik kemudian para turut tergugat dipanggil untuk menggelar RUPSLB. Semuanya berjalan lancar.

Tapi Tjipta tiba-tiba beli saham milik pemegang saham lainnya yakni Wie Meng, Hasan dan Sutriswi. Padahal saham ketiganya sudah tak ada lagi karena pernah dijual seluruhnya kepada Conti.

Berdasar hal ini Tjipta langsung menguasai PT BMS. Conti didepak dari managemen. Tapi ia tidak tahu bahwasannya ada akta notaris nomor 99 bahwa semua saham milik tiga rekan Conti itu telah ditake over ke penggugat.

Tjipta karena merasa telah memiliki PT BMS, ia akhirnya membuat sejumlah akta notaris jual beli saham dari pemegang saham yang awalnya jadi rekan bisnis Conti. Conti pun didepak dari perusahaan. Tak terima, ia melawan dan menggugat para tergugat diatas yang mana sidangnya masih berlanjut hingga saat ini.

Sidang terakhir dilakukan pada Kamis (31/3/2015) lalu dengan genda pemeriksaan saksi ahli. Conti Ch menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Jakara, DR. Gunawan Djajaputra, SH. SS. MH. (spt)

Update