batampos.co.id – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, menyebut pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan THR. Padahal, dalam aturan sebelumnya yakni Permenaker No 4 Tahun 1994, dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan. Adapun, besaran THR yang diberikan bagi pekerja yang baru bekerja selama satu bulan dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Menyikapi aturan itu, kalangan pengusaha di Batam menyatakan tak keberatan mengikuti regulasi yang diteken pada 8 Maret lalu itu.
Salah seorang pengusaha Batam, Amat Tantoso mengatakan tak mempermasalahkan pembayaran THR bagi pekerja yang baru bekerja selama satu bulan. Pasalnya, aturan itu telah dibuat oleh pemerintah dan mesti ditaati.
“Apa yang diterapkan oleh pemerintah kami ikuti saja,” kata Amat Tantoso saat dijumpai di kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Batamcenter, Jumat (1/4).
Meski begitu, Amat katakan kebijakan itu bakal dibahas lebih lanjut di kalangan pengusaha sehingga bisa lebih dipahami.
“Kami tak keberatan, nanti dibahas di kalangan pengusaha,” katanya.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha (Apindo) Kepri, Cahya juga menyatakan sepakat dengan regulasi yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tersebut.
“Tidak masalah, sebenarnya itu peraturan lama, sekarang dipertegas saja,” ujar Cahya, kemarin.
Menurut dia, sebelum adanya regulasi tersebut beberapa pengusaha berpegang pada aturan yang menyebut sebelum memasuki masa kerja tiga bulan, kalangan pengusaha tidak diwajibkan membayar THR. Melainkan, kata Cahya, hanya dianjurkan.
“Kalau sekarang diwajibkan, itu cukup beralasan dan tidak jadi masalah, kami bisa menerima,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk juga menyatakan tak keberatan dengan regulasi yang dibuat oleh Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri tersebut. Pasalnya, kata dia, aturan itu diyakini bertujuan baik, antara lain untuk membantu kalangan pekerja meskipun yang baru bekerja sekalipun agar dapat merayakan hari besar keagamaannya.
“Yang penting pemberian THR itu dihitung proporsional sesuai masa kerjanya,” ujar Jadi.
Terlebih, sambung dia, pemberian THR juga hanya berlaku untuk periode tertentu saja.
“Hanya setahun sekali, saya pikir tidak masalah,” katanya. (rna)