Kamis, 25 April 2024

Pemko Batam Umbar Janji Lagi, Dua Hari Lagi Kios Liar Dibabat Habis

Berita Terkait

Puluhan kios liar di sepanjang jalan Pasir Putih, Batamcenter, Kamis (24/3). Foto: .Rezza Herdiyanto/ Untuk Batam Pos
Puluhan kios liar di sepanjang jalan Pasir Putih, Batamcenter, Kamis (24/3). Foto: .Rezza Herdiyanto/ Untuk Batam Pos

batampos.co.id –  Pemerintah Kota Batam kembali mengeluarkan ancaman untuk membabat habis kios liar di Batam, jikia pemilik kios tidak mau membongkar sendiri bangunan miliknya dalam dua hari ke depan.

Ancaman serius ini terutama dialamatkan pada pemilik kios liar di kawasan Pasir Putih, Batamcenter yang menjadi target pertama penertiban.

Saat ini, tim penertiban sudah siap dan intens melakukan komunikasi dalam pembongkaran kios liar. Lebih dari 100 orang personel yang terdiri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri dikerahkan untuk melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap puluhan kios liar di wilayah Pasir Putih.

”Kamis ini batas terakhir SP3 (surat peringatan ketiga). Setelah itu akan ada SP pembongkaran,” kata Kepala Satpol PP Kota Batam, Hendri, senin (4/4/2016).

Dia menuturkan, sebelum eksekusi tim terpadu akan menggelar rapat untuk membahas program pembongkaran, termasuk personel yang diturunkan.

”Jumlah personel yang akan diturunkan lebih 100 orang. Ada unsur TNI dan Polri, beda saat penertiban di Simpang Panbil yang hanya Satpol PP saja. Sekarang lengkap,” terangnya.

Hendri menambahkan, setelah di Pasir Putih, program penertiban akan dilanjutkan di titik-titik lain, seperti kios liar yang berdiri di lahan buffer zone Simpang Kara dan Simpang Frengki.

”Tak usahlah dulu saya sebut nama daerah yang menjadi target berikutnya. Yang jelas ada beberapa titik yang akan kita tertibkan,” ucapnya.

Masih kata Hendri, Kamis (31/3) besok pihaknya akan mengeluarkan SP Bongkar bagi kios liar di Pasir Putih. Empat hari setelah keluar SP Bongkar, maka pihaknya akan merobohkan kios-kios liar yang berdiri di ROW Jalan tersebut.

”Setelah kita tunggu empat hari, Senin atau Selasa kita bongkar,” kata Hendri di Kantor Wali Kota Batam, kemarin.

Menurut Hendri, waktu empat hari itu dapat digunakan bagi pemilik kios untuk membongkar sendiri bangunannya. Namun, jika tak kunjung dibongkar, maka Tim Terpadu Penertiban Batam yang akan turun tangan membongkarnya.

”Ada sekitar 30 kios di tempat itu, kita sudah berikan peringatan hingga keluar SP bongkar itu,” katanya. (tim bp)

Update