Selasa, 19 Maret 2024

UWTO Bakal Dihapus, Status Lahan Pemukiman Penduduk Menjadi Hak Milik

Berita Terkait

Perumahan di Simpang Barelang, Tembesi tampak berjejer. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Perumahan di Simpang Barelang, Tembesi tampak berjejer. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Wacana pembagian wewenang antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam merupakan angin segar bagi masyarakat Batam.

Pasalnya ada kemungkinan BP Batam hanya mengurus seputar investasi dan Pemko Batam mengurus hal-hal kependudukan termasuk mengenai lahan.

Walikota Batam, Rudi mengatakan bahwa sesuai dengan janjinya semasa kampanye yang ingin membebaskan masyarakat Batam dari Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) benar-benar mendapat peluang baru dengan perubahan otoritas di BP Batam.

“Saya kira tak ada lagi dobel pungutan pajak, niat saya bagaimana ini akan dibebaskan,” katanya kemarin (4/4) saat bertandang ke redaksi koran Batam Pos (grup batampos.co.id).

Hal tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang perpajakan daerah, dimana pada Pasal 2 Ayat 3 menyatakan bahwa daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2. Dan UWTO tidak termasuk di dalam ayat 1 dan ayat 2 UU tersebut.

Rudi menjelaskan secara teknis penghapusan UWTO akan berlaku bagi seluruh penduduk yang tinggal di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.

“Penduduk yang UWTO nya sudah habis sehingga sertifikat hak guna lahannya habis, maka akan diminta urus kembali supaya dijadikan hak milik,” ungkapnya.

Dan bagi penduduk yang telah lama tinggal di suatu daerah akan mendapat prioritas mendapatkan hak milik.

“Kalau jadikan nama atas nama pribadi, maka harus jadi Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan (BPHTB) yang kembali ke negara, maka kami kembalikan pada dia,” janji Rudi. (leo)

Update