Kamis, 28 November 2024

Pak Walikota Batam, Pipa Gas Rentan Bocor, Bila Kios Liar dan Rumah Liar Ada di Atasnya

Berita Terkait

Pemasangan pipa gas semacam ini tidak boleh diganggu adanya bangunan di atasnya. foto: dalil harahap / batampos
Pemasangan pipa gas semacam ini tidak boleh diganggu adanya bangunan di atasnya.
foto: dalil harahap / batampos

batampos.co.id– Perusahaan Gas Negara (PGN) telah membenam pipa gas diberbagai tempat di Batam. Jalur-jalur yang dilewati oleh pipa gas ini, perlu perhatian khusus. Sebab bila ada bangunan berdiri di atas jalur pipa, maka bisa mengakibatkan kebocoran pipa. Tak hanya menyebabkan kerugian negara saja, tapi bisa menelan korban nantinya.

Beberapa jalur pipa gas milik PGN ini, ternyata diatasnya sudah berdiri rumah liar (ruli) dan kios liar (kili).

“Padahal dulu saat kami akan melakukan pemasangan dan membenamnya, sudah dilakukan pemetaan terlebuh dahulu. Dan itu tempat-tempat bukan merupakan tempat pemukiman penduduk,” kata Head Area Sales PGN Batam, Saiful Hadi.

Ia mengungkapkan setelah pemasanan pipa gas tersebut, pihaknya tak membiarkan begitu saja. PGN memasang rambu-rambu di setiap jalur yang dilewati pipa gas. Rambu-rambu tersebut menyebutkan, bahwa tak dibolehkan mendirikan bangunan.

“Tapi walau sudah ada rambunya, tetap saja ada yang mendirikan bangunan diatas pipa gas,” ungkapnya.

Bahaya apa yang akan didapat bila ada bangunan di atas jalur pipa gas ? Ia mengungkapkan bahwa bila ada kebocoran, dan ada aktivitas seperti bakar sampah.

“Maka akan terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” ujarnya.

Selain itu kata Saiful, nantinya masyarakat dengan serampangan membuat sumur bor. Atau menggali lubang, yang akan menyebabkan terjadinya kebocoran pipa. “Hal-hal inilah yang tak kami inginkan,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bila terjadi kebocoran pipa gas. Dan ada bangunan diatas pipa tersebutt, maka pihak PGN akan kesulitan melakukan penanganan.

“Susah jadinya, kami harus hancurin dulu bangunannya. Jadi lambat penanganan, kalau terjadi kebocoran,” ungkapnya.

Walau banyak rumah dan kios liar berdiri di jalur pipa gas, tapi pihak PGN tak bisa berbuat banyak. “Kami tak punya hak atau wewenang menertibkan itu. Sebab itu adalah tanah milik negara,” imbuhnya.

“Pipa gas ini adalah objek vital negara. Harusnya mendapat perhatian lebih, pengamanan lebih ketat,” lanjutnya.

Ia berharap masyarakat menumbuhkan kesadaran, agar tak mendirikan bangunan di atas jalur pipa gas. Sebab hal ini membahayakan masyarakat sendiri.

“Kalau ada, lebih baik untuk pindah,” pungkasnya. (ska)

Update