Sabtu, 20 April 2024

Jadi Tersangka Satu Tahun Lalu, Tapi Berkas Perkara Abob Belum Dilimpahkan ke Kejati

Berita Terkait

Abob (tengah) dikawal petugas kepolisian bersenjata lengkap saat keluar dari Pengadilan Negeri Pekanbaru. foto:rpg
Abob (tengah) dikawal petugas kepolisian bersenjata lengkap saat keluar dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, tahun lalu. foto:rpg

batampos.co.id – Penetapan Ahmad Mahbub alias Abob dan A Fuan sebagai tersangka pengrusakan lingkungan reklamasi Pulau Bokor, sudah berjalan satu tahun. Namun, hingga saat ini
Penyidik Direskrimsus Polda Kepri belum melimpahkan berkas perkara Abob dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri agar segera di sidangkan di Pengadilan.

”Kami selaku Penuntut Umum, belum menerima pelimpahan tahap dua, dari penyidik Polda Kepri,” ujar Kasi Penkum Kejati Kepri, Wiwin Iskandar, Kamis (7/4).

Dikatakan Wiwin, memang jika BAP-nya sudah dinyatakan lengkap, tidak ada batasan waktu untuk pelimpahan tahap dua. Tetapi dengan belum diserahkannya akan membuat penanganan kasus di Kejati menjadi terlambat.

”Ini jadi tunggakan karena belum dilimpahkan,” kata Wiwin.

Seperti diketahui, pada Juni tahun 2015 lalu, Direskrimsus Polda Kepri menyatakan, berkas perkara tindak pidana lingkungan yang menjerat Abob sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Kepri. Lengkapnya berkas tersebut disaat Abob masih mejalani sidang penyelewengan BBM Kepulauan Riau (Kepri) di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Riau.

Dari data yang dihimpun, Abob mereklamasi Pulau Bokor seluas 361 hektar melalui izin yang diperoleh dari empat perusahaan, di antaranya PT Berantai Bay Storage seluas 87 hektar, PT Rempang Sunset seluas 105 hektar, PT Sunset Sukses seluas 101 hektar dan PT Power Land seluas 68 hektar. Pasalnya, untuk mengelola pulau terluar itu Abob tidak bisa hanya menggunakan satu perusahaan saja.

Berdasarkan izin reklamasi yang hanya dimiliki PT Power Land dari Bapedalda Kota Batam, Abob selaku direktur dan A Fuan sebagai komisaris PT Powerland, melakukan reklamasi Pulau Bokor secara keseluruhan.(ias/bpos)

Update