Kamis, 28 Maret 2024

Tahun Ini 3 dari 11 Terpidana Mati dari Batam Dieksekusi

Berita Terkait

Mikroj, Kajari Batam. Foto: cecep mulyana/batampos
Mikroj, Kajari Batam. Foto: cecep mulyana/batampos

batampos.co.id – Tahun ini Kejaksaan Agung berencana mengesekusi terpidana mati di beberapa daerah di Indonesia.

Di Batam sendiri, ada 11 terpidana mati yang tiga diantaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya sudah bisa dieksekusi karena upaya hukumnya sudah habis.

Kepala Kejari Batam Mohammad Mikroj mengaku pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Kejagung apakah terpidana mati di Batam akan ada yang diesekusi tahun ini.

“Masih berkoordinasi dengan Kejagung,” kata Mikroj kepada, Kamis (7/4/2016).

Dikatakan Mikroj, Kejari Batam nantinya akan mengikuti jadwal yang telah ditentukan Kejagung. Apabila ada terpidana mati di Batam yang dieksekusi tahun ini, pihaknya akan segera menyiapkan.

Menurut dia, kalaupun ada terpidana yang akan dieksekusi tahun ini, pastinya dilakukan bukan di Batam, melainkan Lapas Nusa Kambangan.

“Disatukan karena anggaran untuk eksekusi cukup besar,” sebutnya.

Lagian lanjut Mikroj, beberapa terpidana mati di Batam masih memiliki upaya hukum. “Sebagian dari mereka masih tahap kasasi,” ujar Mikroj lagi.

Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tembesi, Batam, Farhan Hidayat merincikan saat ini ada 11 narapidana yang divonis mati. Dari 11 terpidana mati itu 6 orang kasus narkoba, 5 orang kasus pembunuhan sadis.

Yang menempuh upaya Peninjuan Kembali (PK) kasus pembunuhan ada tiga napi diantaranya berinisial RF dan RS. Sedangkan kasus narkobanya berinisial PL, AH dan SU.

“Kalau terpidana mati He, Ro, dan  Yh, kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung (MA), tapi belum dieksekusi,” ujarnya.

Menurutnya, eksekutor bukanlah dari lapas melainkan kejaksaan. Pelaksanaan dimana dan kapan itu juga masih rahasia.

“Dimana dan kapannya, sifatnya rahasia, kejaksaan yang memutuskan itu,” pungkasnya. (she/bpos)

Update