Jumat, 29 Maret 2024

Salurkan TKI ke Singapura Sebagai Penari Striptis, Guru Divonis 2,6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Elly Yana, pegawai negeri sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru di kawasan Batuaji ini bisa sedikit bernafas lega. Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memberi keringanan kepada Elly dan rekannya Erni Yohana. Mereka berdua tak harus menghabiskan waktu selama 48 bulan di penjara. Tetapi hanya 30 bulan, lebih ringan 18 bulan dari tuntutan jaksa.

Syahrial Harahap, pimpinan sidang dalam surat putusannya menjelaskan kedua wanita paruh baya ini terbukti bersalah. Keduanya bersama-sama menempatkan Supinah dan Atika sebagai penari striptis padahal mereka berdua menjanjikan Supinah dan Atikah bekerja sebagai pelayan Kafe. Tak hanya itu, selama di Singapura, korban juga tak memiliki surat-surat resmi dan hanya menggunakan paspor pelancong. Hal itu juga diperkuat dengan fakta dan keterangan saksi selama persidangan.

“Sehingga keduanya terbukti melanggar pasal 102 no 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga kerja Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Syahrial.

Menurut dia, sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim telah bermusyawarah. Dimana hal yang meringankan kedua terdakwa adalah bersikap sopan, menyesali perbuatan dan berjanji tak akan mengulangi.

“Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban,” jelas Syahrial.

Karena sudah terbukti bersalah, lanjut Syahrial. Keduanya harus menjalani hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Menjatuhkan hukuman 2 tahun dan enam bulan. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 10 miliar subsider empat bulan,” jelas Syahrial.

Atas vonis itu, kedua terdakwa maupun jaksa mengaku menerima. Sebelumnya, jaksa Penuntut Wawan menuntut keduanya dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (she)

Update