batampos.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menyatakan penurunan tarif angkutan umum di Kota Batam diputuskan sebesar Rp 300 hingga Rp 500 seiring penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu. Angka itu diperoleh setelah rapat pembahasan penurunan tarif bersama antara Dishub Batam, Organda, dan lembaga konsumen mewakili penumpang angkutan umum di Batam.
“Penurunan itu berdasar hitungan yang mengalikan tarif lama dikali 3 persen, sesuai dengan arahan dari Kementerian Perhubungan,” kata Kepala Dishub Batam, Zulhendri, Senin (11/4).
Dengan besaran tarif penurunan yang hanya Rp 300-500 itu, Kepala Dishub tak menampik dalam praktik di lapangan bisa saja tak sesuai dengan keputusan yang dibuat tersebut. Pasalnya, dengan penurunan tarif yang terhitung kecil itu dikhawatirkan sopir angkutan umum kesulitan memberikan uang kembalian bagi penumpang.
“Misalnya Rp 2.800, tidak ada orang kasih Rp 2.800 tapi terjadi di lapangan (kasih) Rp 3.000,” katanya.
Meski begitu, Zulhendri katakan pemerintah tetap harus menetapkan angka penurunan itu sebagai bentuk legalitas yang harus jadi patokan bagi tarif angkutan umum di Kota Batam.
Terkait pelaksanaan keputusan penurunan itu, Kepala Dinas katakan bakal diterapkan secepat mungkin. Saat ini, kata dia, hasil keputusan itu hanya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Batam.
“Sudah kita ajukan ke Bagian Hukum, dan nanti Pak Wali Kota yang tanda tangan, kalau bisa minggu ini lah,” ujar dia. (rna)
Baca juga:
Harga BBM Turun, Tarif Angkutan Swasta Turun Hingga Rp 500
Tunggu Keputusan Pemerintah, Operator Ferry Masih Memasang Tarif Lama
Harga BBM Turun, Tarif Trans Batam Tetap
BBM Turun, Organda Batam Minta Tarif Angkutan Umum Turun di Bawah Tiga Persen
DPRD Batam Desak Pemerintah Segera Turunkan Tarif Angkutan Umum
Pemko Batam Siap Turunkan Tarif Transportasi Umum
Organda Batam Sepakat Turunkan Tarif Angkutan Umum
Harga BBM Turun Rp 500, Tarif Angkutan Masih Tetap
Pemko Batam Tunggu Surat Edaran Kementerian Perhubungan Terkait Tarif BBM