Sabtu, 20 April 2024

KPPD Batam dan Polisi Gelar Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Batuaji

Berita Terkait

Petugas Dispenda Kepri memeriksa surat kendaraan bermotor saat razia pajak kendaraan. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Petugas Dispenda Kepri memeriksa surat kendaraan bermotor saat razia pajak kendaraan. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Sebanyak 58 kendaraan terjaring razia oleh tim gabungan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kota Batam dan pihak Kepolisian, Selasa (12/4).

Razia ini merupakan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) Batuaji, tahun 2016. Razia berlangsung di Simpang Basecamp, Batuaji dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

“Ada 23 unit sepeda motor dan 35 unit mobil terjaring razia,” ujar Kepala KPPD Kota Batam, Novianto kepada koran Batam Pos (grup batampos.co.id).

Dia mengatakan, operasi ini dilakukan agar masyarakat dapat mentaati peraturan daerah dalam bidang perpajakan. Masyarakat diimbau agar tidak lupa membayar pajak tepat pada waktunya.

“Bagi pajak kendaraan yang sudah mati atau balik nama bisa langsung dibayarkan,” kata Novianto.

Lanjut Novianto, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajak kendaraan bermotor. Pihaknya akan terus menggalakkan kegiatan serupa diberbagai lokasi di Kota Batam.

“Kita terus berupaya agar masyarakat taat pajak,” ungkapnya.

Sementara itu Ernawati, 28, warga Tanjunguncang yang terjaring razia terlihat panik ketika ditanya oleh anggota polisi mengenai kelengkapan surat-surat kendaraanya. Ia mengaku sepeda motor Yamaha Vega BP 5349 IA yang digunakannya bukan miliknya.

“Ini punya abang saya. Tapi pajaknya masih hidup pak,” ujar Ernawati.

Setiap kendaraan yang diberhentikan dan juga yang terjaring razia, selalu diingatkan untuk taat membayar pajak, dan tidak lupa juga diingatkan untuk selalu menggunakan peralatan berkendaraan yang lengkap. (cr14)

Update