Jumat, 29 Maret 2024

Abob Ingin Jadikan Pulau Bokor Kawasan Wisata Terpadu

Berita Terkait

Ilustrasi reklamasi pulau dan pantai. Foto: istimewa
Ilustrasi reklamasi pulau dan pantai. Foto: istimewa

batampos.co.id – Kasus reklamasi Pulau Bokor, Tiban, Batam, kembali mencuat setelah berkas tersangka Abob (Direktur PT Power Land) dan A Fuan (Komisaris PT Power Land) bekasnya sudah dinyatakan penyidik Polda Kepri lengkap (P21).

Ini sebenarnya kasus lama. Bahkan Abob telah ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun silam (2015), namun berkasnya tak pernah sampai ke Kejati Kepri. Baru, Kamis (14/4/2016) Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigusdian menyatakan berkas Abob Cs sudah P21.

Sekadar mengingatkan kembali, niat Abob mereklamasi Pulau Bokor sebenarnya cukup bagus. Upaya untuk mendapatkan semua perizinan yang diperlukan juga sudah dilakukan. Namun Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang pernah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada 23 September 2014 menilai aktivitas reklamasi itu merusak lingkungan (hutan mangrove).

Sesuai surat dari PT Berantai Bay Storage yang ditandatangani oleh Achmad Machbub alias Abob selaku Direktur, tujuan reklamasi Pulau Bokor untuk dibangun kawasan wisata terpadu. Nantinya di tempat itu, akan dibangun hotel, golf, cottage, dan villa, parkir kapal yacht (pesiar), dan wisata mangrove.

Data yang dihimpun koran batampos (grup batampos.co.id) sejak 2014 silam, perizinan reklamasi Pulau Bokor bermula dari surat Abob selaku Direktur PT Berantai Bay Storages yang beralamat di Komplek Trikarsa Blok A No.32 Seipanas Batam dengan nomor 37/BTB/04/2010 yang ditujukan ke Sekretariat Daerah Kota Batam  pada 30 April 2010.

Surat itu berbalas pada 24 Mei 2010 dengan diteken oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Agussahiman dan ditembuskan ke Wali Kota Batam Ahmad Dahlan beserta Kepala Badan dan Dinas terkait.

Bunyi surat tersebut antara lain menyatakan;… Pemko Batam menyambut baik rencana perusahaan tersebut untuk mengembangkan lokasi di Kota Batam untuk kegiatan pariwisata, dimana lokasinya berada di sekitar Pulau Bokor.

Masih di surat yang sama, PT Berantai Bay Storages juga diminta melengkapi persyaratan lain, di antaranya melakukan pengurusan dokumen Amdal, membuat rencana perkembangan secara detail ke Pemko Batam, mengurus rekomendasi tentang alur pelayaran ke Dinas Perhubungan Kota Batam, mengurus rekomendasi mengenai hutan bakau (mangrove) ke Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam, membuat akta jual beli dan ganti rugi.

Persyaratan itu kemudian dilengkapi oleh PT Berantai Bay Storages dengan mengirimkan surat ke Dinas KP2K Kota Batam pada 17 Juni 2010. Surat itu cepat direspon, karena pada 28 Juni 2010 terbitlah surat balasan yang berisi rekomendasi pengembangan pantai pada hutan mangrove yang dikeluarkan oleh Dinas KP2K Kota Batam, yang ditandatangani oleh Suhartini, Kepala Dinas KP2K. Dalam salah satu isinya, tertulis:… pihak KP2K sangat mendukung rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam pengembangan lahan di Pulau Bokor.

Abob juga melengkapi persyaratan untuk mencantumkan akta jual beli Pulau Bokor. Pulau seluas 99.580 meter persegi itu dibeli Abob dari Nyonya Raja Zubaedah seharga Rp 8.187.700.000 (delapan miliar seratus delapan puluh tujuh tujuh ratus ribu rupiah).

Masih dalam dokumen yang sama, Abob juga melengkapi Ka-Andal itu dengan salinan buku tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam. Bahkan, Dinas Perhubungan juga mengeluarkan surat rekomendasi bahwa kawasan perairan yang akan digarap oleh PT Berantai Bay Storages bukan merupakan alur pelayaran.

Kantor Pelabuhan Batam juga meneken rekomendasi yang menyebut jika lokasi rencana alur PT Berantai Bay Storages tidak mengganggu alur pelayanan maupun areal labuh pengembangan terminal Batuampar. (nur/dok. batampos edisi 24 September 2014)

Update