Jumat, 29 Maret 2024

Tim WFQR Lantamal IV Tangkap Kapal Penyuplai BBM Ilegal

Berita Terkait

MV Tourmaline
MV Tourmaline

batampos.co.id – Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang mengamankan KM Perintis 02 dan MV Tourmaline yang diduga melakukan transaksi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di perairan Tanjungpinggir Batam, Kamis (14/4).

Penangkapan kedua kapal tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan Tim WFQR Lantamal IV pada Kamis (14/4) dini hari, yang mencurigai ada kapal berlayar tanpa penerangan lampu di sekitar perairan Tanjungpinggir Batam. Sehingga tim melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal dimaksud.

Dari hasil pemeriksaan KM Perintis 02, Tim WFQR menemukan muatan berupa BBM jenis solar sebanyak 12 ton. Keterangan dari nakhoda kapal menyebutkan BBM solar tersebut berasal dari sebuah kapal supply yang sedang lego jangkar di perairan Batuampar Batam.

KM Perintis 02 GT 34 berbendera Indonesia dinahkodai “MS” dengan empat orang anak buah kapal yaitu “JF”, “S”, “JN”, dan “P”. Sedangkan pemilik kapal adalah “S” warga Tanjungriau Batam.

Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan KM Perintis 02. Di antaranya kapal tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, tidak memiliki surat pemberitahuan berlayar (SPB), tidak dilengkapi dengan crew list, tidak dilengkapi data manifest, nakhoda berikut ABK tidak memiliki surat kecakapan (ijazah SKK, buku pelaut, buku sijil) dan melakukan transaksi BBM solar secara ilegal.

Berbekal keterangan yang diberikan oleh nakhoda dan ABK KM Perintis 02, Tim WFQR melakukan pengembangan di lapangan. Tim WFQR beserta KM Perintis 02 bergerak menuju MV Tourmaline yang sedang lego jangkar di perairan Batuampar Batam.

MV Tourmaline GT 2442 berbendera Singapura dengan call sign 9VGK8 dengan nakhoda “RRM” dengan ABK 17 orang (1 warga negara Filipina dan 16 orang warga negara Indonesia).

Komandan Lantamal IV, Laksma TNI S. Irawan, S.E. menjelaskan modus operandi yang digunakan para ABK dalam melakukan aksinya adalah KM Perintis 02 merapat di lambung kiri kapal MV Tourmaline, lalu pihak kapal MV Tourmaline mengeluarkan selang BBM kapal tersebut ke tangki BBM yang ada pada KM Perintis 02. Selanjutnya dilakukan proses transfer BBM. Pada saat proses pemindahan BBM baik KM Perintis 02 maupun MV Tourmaline, melaksanakan penggelapan kapal dengan tujuan agar kegiatan transfer BBM ilegal tidak diketahui petugas. Nilai transaksi ilegal berupa BBM jenis solar sebanyak 12 ton yang dihargai Rp 30 juta.

“Rencananya setelah melakukan transaksi, KM Perintis 02 akan membawa muatan menuju gudang BBM milik “S” di daerah Tanjungriau, namun aksinya dapat digagalkan Tim WFQR Lantamal IV,” ujar Danlantamal IV.

Dilanjutkan Danlantamal IV, dari fakta-fakta yang didapat di lapangan, patut diduga KM Perintis 02 telah melakukan pelanggaran UU Pelayaran dan melakukan kegiatan transaksi BBM ilegal dilaut yang melibatkan oknum “C” yang merupakan KKM (kepala kamar mesin) kapal supplay MV Tourmaline.

Modus yang dilakukan kapal-kapal yang melakukan kegiatan ilegal seperti penyelundupan BBM sering memanfaatkan kelengahan petugas.

“Tetapi kami sudah antisipasi hal ini sejalan dengan pola operasi senyap yang kami gelar pada malam hari. Kami pun sudah memetakan titik-titik atau jalur yang akan mereka lewati sehingga kita dapat meminimalisir setiap kegiatan ilegal terutama illegal oil,” tegas Irawan.

Penangkapan transaksi BBM ilegal ini menunjukkan bahwa Koarmabar/Lantamal IV, masih Irawan, tidak pernah mentolelir dan akan terus menumpas segala bentuk kejahatan di perairan Kepri.

Lantamal IV dengan tim WFQR-nya akan terus memburu para pelaku kejahatan di laut, sehingga tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan.

“Anggapan bahwa perairan kita sebagai “the most dangerous waters” dengan sendirinya akan terpatahkan berkat kinerja kita memberantas kejahatan di laut,” tekad Danlantamal IV ini.

Sementara itu, Kadispen Lantamal IV Mayor Djosdy Damopoli menambahkan guna proses hukum lebih lanjut, kedua kapal yaitu KM Perintis 02 dan MV Tourmaline, BBM jenis solar 12 ton dan uang senilai Rp 30 juta sebagai barang bukti, berikut para ABK diamankan di Batuampar Batam dengan pengawasan ketat oleh Tim WFQR Lantamal IV. (ash)

Update