Kamis, 28 Maret 2024

Semua Pihak Harus Perangi Reklamasi Ilegal

Berita Terkait

Kemana nelayan akan menjaring ikan?!
Kemana nelayan akan menjaring ikan?!

batampos.co.id – Penyidikan kasus pelanggaran izin reklamasi Pulau Bokor diharapkan tidak terhenti pada dua tersangka, Achmad Mahbub alias Abob dan Afuan. Sebab, kasus ini diduga melibatkan banyak pihak, termasuk dari kalangan pejabat pemerintahan dan anggota DPRD Kota Batam.

“Uangnya mengalir ke politikus gelap, pengusaha, serta oknum pemerintah,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Yudi Kurnain, kemarin (15/4).

Kasus reklamasi Pulau Bokor, menurut Yudi, menjadi pembuka bagi kasus serupa lainnya di Batam. Karena reklamasi ilegal tidak saja merusak lingkungan, tetapi juga menghilangkan potensi pendapatan daerah.

“Semua pihak harus serius memerangi ini,” katanya lagi.

Yudi mengaku sudah melaporkan maraknya kasus reklamasi ilegal di Batam kepada Menteri Koordinator Perekonomian yang juga Ketua Dewan Kawasan (DK) Batam, Darmin Nasution, Kamis (14/4) malam lalu. Saat itu, kata Yudi, Darmin mengaku tahu persis praktik permainan lahan di Batam.

“Dia tahu pulau di Batam dimiliki oknum pengusaha,” ucapnya lagi.

Bahkan Darmin juga mengetahui, lahan di Rempang dan Galang (Relang) sudah dialokasikan kepada pihak ketiga. Padahal kawasan tersebut masih dalam status quo.

Namun Yudi tak merinci, apakah ucapan Darmin tersebut merupakan bagian dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pemerintahan (BPKP) atau bukan. Sebab seperti diketahui, saat ini audit BPKP terhadap Badan Pengusahaan (BP) Batam masih berlangsung.

“Hanya itu saja yang diberitahu,” kata Yudi.

Izin reklamasi di Batam tidak saja menjadi kewenangan Pemko Batam, melainkan juga di BP Batam. Namun sayangnya, BP Batam enggan berkomentar mengenai kegiatan reklamasi yang dianggap tidak sesuai prosedur, termasuk rekalamsi Pulau Bokor.

reklamasiSejak beberapa hari lalu, wartawan meminta data izin reklamasi yang dikeluarkan BP Batam. Namun Direktur Promosi Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono, belum juga memberikan jawaban.

“Saya akan sampaikan langsung ke direktorat terkait. Tunggu saja jawabannya ya,” katanya beberapa waktu lalu.

Kemarin (15/4), Andi lagi-lagi belum bisa memberikan jawaban. “Belum ada jawaban dari bagian reklamasi. Tunggu sajalah,” kata Andi.

Seorang pegawai di bagian lahan BP Batam mengatakan, BP Batam mengeluarkan izin pematangan lahan dalam izin reklamasi. Termasuk izin reklamasi pantai.

“Tapi terkait apakah yang di Batamcenter sudah ada izin atau tidak, saya tidak tahu. Saya cuma anak buah di sini,” katanya.

Data yang dihimpun Batam Pos sejak 2014 silam, reklamasi Pulau Bokor dilakukan oleh PT Berantai Bay Storage. Rencananya, pulau ini akan dibangun menjadi kawasan wisata terpadu. Nantinya akan dibangun hotel, lapangan golf, cottage, villa, parkir kapal yacht (pesiar), dan wisata mangrove.

Perizinan reklamasi Pulau Bokor bermula dari surat Achmad Mahbub alias Abob selaku Direktur PT Berantai Bay Storages yang beralamat di Komplek Trikarsa Blok A No.32 Seipanas Batam. Surat bernomor 37/BTB/04/2010 yang ditujukan ke Sekretariat Daerah Kota Batam  pada 30 April 2010.

Surat itu berbalas pada 24 Mei 2010 dengan diteken oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Agussahiman dan ditembuskan ke Wali Kota Batam Ahmad Dahlan beserta Kepala Badan dan Dinas terkait.

Bunyi surat tersebut antara lain menyatakan;… Pemko Batam menyambut baik rencana perusahaan tersebut untuk mengembangkan lokasi di Kota Batam untuk kegiatan pariwisata, dimana lokasinya berada di sekitar Pulau Bokor.

Masih di surat yang sama, PT Berantai Bay Storages juga diminta melengkapi persyaratan lain, di antaranya melakukan pengurusan dokumen Amdal, membuat rencana perkembangan secara detail ke Pemko Batam, mengurus rekomendasi tentang alur pelayaran ke Dinas Perhubungan Kota Batam, mengurus rekomendasi mengenai hutan bakau (mangrove) ke Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam, membuat akta jual beli dan ganti rugi.

Persyaratan itu kemudian dilengkapi oleh PT Berantai Bay Storages dengan mengirimkan surat ke Dinas KP2K Kota Batam pada 17 Juni 2010. Surat itu cepat direspon, karena pada 28 Juni 2010 terbitlah surat balasan yang berisi rekomendasi pengembangan pantai pada hutan mangrove yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam, yang ditandatangani oleh Suhartini, Kepala Dinas KP2K. Dalam salah satu isinya, tertulis:… pihak KP2K sangat mendukung rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam pengembangan lahan di Pulau Bokor.

Abob juga melengkapi persyaratan untuk mencantumkan akta jual beli Pulau Bokor. Pulau seluas 99.580 meter persegi itu dibeli Abob dari Nyonya Raja Zubaedah seharga Rp 8.187.700.000 (delapan miliar seratus delapan puluh tujuh tujuh ratus ribu rupiah).

Masih dalam dokumen yang sama, Abob juga melengkapi Ka-Andal itu dengan salinan buku tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam. Bahkan, Dinas Perhubungan juga mengeluarkan surat rekomendasi bahwa kawasan perairan yang akan digarap oleh PT Berantai Bay Storages bukan merupakan alur pelayaran.

Kantor Pelabuhan Batam juga meneken rekomendasi yang menyebut jika lokasi rencana alur PT Berantai Bay Storages tidak mengganggu alur pelayanan maupun areal labuh pengembangan terminal Batuampar.

Namun pada akhir September 2014, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke area reklamasi Pulau Bokor.

Mereka menemukan kerusakan mangrove (bakau) dan ekosistem perikanan di wilayah tersebut. Kementerian telah meminta keterangan dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam terkait izin reklamasi serta berencana membuat tim kecil untuk melakukan pantauan intensif.

Singkatnya, KKP akhirnya meminta aktivitas reklamasi Pulau Bokor dihentikan. Karena reklamasi tersebut dinilai melanggar UU RI No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (bpos)

Update