Jumat, 29 Maret 2024

Tertangkap, Dua Jambret Babak Belur Dihajar Warga

Berita Terkait

Dua pelaku jambret, Rendi 17, dan Andi Kristoper 19 saat diamankan di Polsek Batuaji. Foto: Ist
Dua pelaku jambret, Rendi 17, dan Andi Kristoper 19 saat diamankan di Polsek Batuaji. Foto: Ist

batampos.co.id – Dua pelaku jambret, Rendi 17, dan Andi Kristoper 19. Diamankan anggota Polsek Batuaji. Saat pelaku sedang melancarkan aksinya di lampu merah Genta Satu, Kamis (14/4) pukul 18.00 WIB.

Menurut pengakuan Desi, 29, korban. Kejadian berawal ketika dirinya baru saja pulang kerja dari Dealer Yamaha Leo Batuaji, ke Tanjunguncang, menggunakan sepeda motor Yamahan Mio biru dengan nomor polisi BP 4320 GI.

Sebelum lampu merah Genta Satu, tiba-tiba ada dua orang pria mengikutinya dari belakang menggunakan sepeda motor Honda Verza dengan nomor polisi BP 2901 MG. Dan mencoba menarik tas miliknya yang berada di dashboard motor. “Saya sempat tarik-tarikan dengan pelaku, akhirnya saya terjatuh,” kata Desi, Jumat (15/4).

Desi mengatakan, saat motornya terjatuh, motor pelaku juga langsung ikut jatuh. Kemudian diteriakin maling olehnya. Pengendara lain yang melihat kejadian itu langsung mengejar pelaku.

Doni saksi mata kejadian, mengatakan setelah motor pelaku terjatuh kedua pelaku mencoba melarikan diri, kemudian dikejar dan akhirnya berhasil ditangkap. “kita bawa ke pos satpam yang ada di lokasi itu,” kata Doni.

Geram dengan sikap kedua pelaku. Warga yang berdatangan akhirnya menghajarnya, hingga babak belur. Beruntung kedua pelaku cepat diamankan anggota Polsek Batuaji yang sedang melakukan patroli.

Andi Kristoper, salah satu pelaku saat dimintai keterangan mengaku sudah tiga kali melakukan aksi jambret di daerah Batuaji. “Semuanya korban perempuan, karena mereka tidak mungkin berani mengejar kita,” kata Andi.

Hasil jambret kemudian dijual untuk kebutuhan sehari-hari, karena keduanya tidak bekerja.

Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu M. Said membenarkan atas kejadian tersebut. Kedua pelaku sudah diamankan dan kemudian akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Setelah cukup buki, akan kita limpahkan kekejaksaan,” kata M. Said.

Atas perbuatan kedua pelaku, mereka dijerat dengan pasal 365 pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana sembilan tahun penjara. (cr14)

Update