Jumat, 19 April 2024

Korupsi Alkes Puskesmas se-Batam, Tiga Napi Kembalikan Kerugian Negara

Berita Terkait

Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN
Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN

batampos.co.id – Suhadi, narapidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Pukesmas se-Batam akhirnya mengembalikan kerugian negara melalui Kejaksaan Negeri Batam. Tak kerugian, Suhadi juga membayar denda atas perbuataanya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqba mengatakan uang tersebut diserahkan sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

“Beberapa waktu lalu, kita terima uang pengembalian kerugian negara dari terpidana Suhadi. Besarnya sekitar Rp 350 juta, sesuai putusan hakim,” kata Iqbal, kemarin.

Menurut dia, dalam putusan majelis hakim, Suhadi selaku Direktur PT Mitra Bina Medika, kontraktor pelaksana proyek pengadaan Alkes Puskesmas APBD tahun 2013, diminta mengembalikan kerugian negara. Jika kerugian negara itu tak dikembalikan, maka diganti penjara selama satu tahun.

“Namun dalam hal ini, yang bersangkutan memilih mengembalikan. Dan dia hanya akan menjalani pidana selama satu tahun. Sebab yang bersangkutan juga membayar denda,” imbuh Iqbal.

Selain itu, Kabid Program Dinkes Batam, Erigana dan Direktur PT DMU Euis Rodiah juga membayar denda Rp 50 juta kepada negara. Jika denda tak dibayar diganti kurungan enam bulan.

“Namun mereka berdua memilih membayar denda ketimbang menjalani kurungan badan enam bulan,” pungkas Iqbal.

Diketahui, Erigana, Suhadi dan Euis terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes 16 Pukesmas di Batam. Anggaran tahun 2013 senilai Rp 960 juta itu terbukti dikorupsi. (she)

Update