Rabu, 24 April 2024

Syuzairi Perintahkan Simpang Kara Harus Bersih dari Kios Liar

Berita Terkait

Satpol PP membagikan surat peringatan ketiga kepada pemilik kios liar di Simpang Kara, senin (18/4).
Satpol PP membagikan surat peringatan ketiga kepada pemilik kios liar di Simpang Kara, senin (18/4).

batampos.co.id – Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah memerintahkan kepada pemilik kios liar di Simpang Kara untuk meninggalkan kios liar yang selama ini mereka tempati terhitung tanggal 18 s/d 19 April.

Perintah itu disampaikan Ketua Tim Terpadu Drs M Syuzairi MSi melalui surat yang ditujukan kepada pemilik kios liar di Simpang Kara, Kelurahan Taman Baloi.

Surat ini ialah surat peringatan ketiga. Surat peringatan kedua tertanggal 4 April 2016, surat peringatan pertama tertanggal 22 Januari 2016.

Nah, apabila pemilik kios tak juga pindak secara sukarela, dalam surat itu dijelaskan, Tim Terpadu akan melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan tanpa memberitahu terlebih dahulu.

Meski ada penegasan seperti itu, pada surat yang tanpa logo Pemko Batam itu tiada disebut bilamana Tim Terpadu akan membongkarpaksa bangunan liar itu.

Surat peringatan ketiga ini tertanggal 15 April 2016, dengan nomor surat 04/TIM-TPD/IV/2016.

Untuk lebih detil silakan membaca surat yang diedarkan di bawah artikel ini.

batampos.co.id mendapati surat ini disebarkan oleh Satpol PP pada Senin (18/4) siang. Akankah pemilik kios membongkar? Kita tunggu. (ptt) 

 

 

timterpadu

Update