Jumat, 29 Maret 2024

Penjambret Ini Sehabis Beraksi Hasilnya Langsung Jual di Online, Katanya Cepat Terjual

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Rendi dan Andi Kristofer dua pelaku jambret yang diamuk masa di jalan R Suprapto, Batuaji tepatnya di depan Genta I, Rabu (14/4) lalu, tergolong penjambret yang nekat. Berbeda dengan pelaku jambret lainnya yang memilih menjual hasil jambretannya secara diam-diam, namun Rendi dan Kristofer malah nekat menjual barang hasil jambret mereka secara terang-terangan melalui media sosial.

Tak ayal sebagian warga yang menjadi korban jambret dari kedua pemuda ini banyak yang melihat barang mereka dilelang secara terbuka di situs jual beli online oleh dua pelaku alap-alap jalanan itu.

Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu M Said bahkan menyebutkan, dari situs jual beli online itu polisi akhirnya mengetahui bahwa kedua pelaku ini pemain lama yang memang sudah sangat meresahkan warga Batuaji selama ini. “Kalau dilihat dari modus dan cara mereka menjual barang hasil rampasan, mereka ini pemain lama,” kata Said.

Namun demikian kedua pelaku mengaku baru lima kali beraksi di sekitaran wilayah Batuaji. Namun pengakuan itu tidak langsung dipercaya polisi yang masih terus mendalami dengan laporan-laporan korban jambret lainnya. “Kata mereka baru lima kali, tapi dari situs online sudah banyak barang yang dijual, makanya ini masih didalami lagi. Mereka mengaku menjual barang hasil jambretannya secara online karena cepat terjual,” ujar Said.

Kedua pelaku tersebut terakhir menjambret seorang wanita yang mengendarai sepeda motor di depan Genta I. Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Verza BP 2901 MG itu berhasil merebut tas wanita pengendara sepeda motor Yamaha Mio. Namun aksi keduanya dilihat warga.

Warga pun mengejar dan mengajar kedua pelaku hingga babak belur. “Korban sempat terjatuh,” kata Said.

Barang bukti yang diamankan, berupa satu sepeda motor yang dipakai kedua pelaku, tas berisi dokumen dan uang Rp 350 ribu milik korban.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (eja)

Update