batampos.co.id – Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam, belum juga mulai mengaktifkan penegakkan peraturan daerah (perda) sampah, padahal perda tersebut dijanjikan bisa berfungsi April ini. Dengan adanya perda itu diharapkan bisa memberikan efek jera kepada masyarakat, untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Kepala Bidang Program DKP Kota Batam, Aisrin mengatakan sekarang masih dalam tahap pengumpulan nama-nama satgas penegak sampah. “Kamis ini kita akan bahas lagi, nanti kami undang semua,” kata dia.
Asep, 35, salah seorang warga sangat menginginkan perda sampah bisa ditegakkan. Kebiasaan masyarakat yang membuang sampah sembarangan seperti di sungai, halte dan sepanjang jalan bisa membuat Batam terlihat kumuh.
“Sebenarnya kesadaranlah yang paling penting, kalau perda sudah diterapkan setidaknya warga berpikir dua kali untuk membuang sampah sembarangan sehingga dengan begitu Batam menjadi bersih,” ujar pria yang juga berprofesi sebagai guru di Sekupang ini.
Penegakan perda sampah melibatkan beberapa instansi seperti Satpol PP, Kepolisian, Bapedalda, hingga Kejari Kota Batam. Seperti diketahui berdasarkan perda tentang pengelolaan sampah nomor 11 tahun 2013, bagi masyarakat yang melakukan tindakan melanggar seperti buang sampah ke sungai, tempat umum, dan membakar sampah dikenakan sanksi mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 50 juta tergantung tingkat pelanggarannya.
Sementara itu, Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata menerangkan perda sampah sudah bisa aktif tahun ini, setelah melalui proses sosialisasi sejak 2014 lalu.
Nantinya akan ada tim khusus dalam penegakan perda sampah dan memiliki wewenang untuk melakukan tindakan terhadap masyarakat yang melanggar. “Sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran,” jelasnya. (cr17)
Baca juga:
DPRD Tuding DKP Batam Tempatkan Petugas Kebersihan Hanya di Pusat Kota