batampos.co.id – Tim gabungan dari delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan United Nations Development Programmer (UNDP) berkesempatan mengunjungi satuan kerja (Staker) PSDKP Batam di jembatan II Barelang, Senin (18/4/2016) pagi.
Tinjauan ini sebagai bahan pertimbangan diskusi pada acara pelatihan terpadu aparat penegak hukum (Apgakum) dalam penanganan illegal, unreported and unregulated fishing (IUU) yang digelar di hotel Alium Batam.
Pelatihan ini juga melibatkan sejumlah instansi penegak hukum lainnya yang fokus membahas penanganan tindakan pidana khusus kemaritiman seperti illegal fihing dan lainnya.
Salah satu yang menjadi perhatian tim dalam tinjauan tersebut, adalah keberadaan 11 awak kapal FV Viking yang ditangkap oleh TNI Angkatan Laut (AL) di periaran Bintan, pada 26 Februari lalu.
Sejak awal ditangkap kesebelas awak kapal yang berasal dari berbagai negara yang berbeda tersebut masih tertahan di detention center (penampungan sementara) di mako PSDKP Batam. Proses hukum untuk ke kesebelas awak kapal itu belum ada kelanjutan.
Kepada tim peninjau, para awak kapal tersebut menyampaikan keberatan mereka terkait proses lanjut hukum yang dianggap lamban itu.
“Sudah hampir tiga bulan kami di sini, kapan kami diproses. Kami dibiarkan begitu saja di sini tanpa kepastian hukum,” ujar nahkoda kapal FV Viking, Juan Domigo Nelson Venegas Gonzales.
Juan yang berbincang langsung dengan tim peninjau mengaku cukup resah dengan ketidak pastian hukum terhadap mereka. Sebab sampai saat ini belum ada kejelasan status mereka ke proses hukum yang lebih lanjut.
“Keluarga kami juga terus bertanya-tanya, kalau salah ya katakan kami salah, tapi tolong dipercepat prosesnya,” ujarnya.
Dia juga mengaku kuatir dengan kru kapalnya yang juga mengalami nasib yang sama tanpa kepastian hukum hingga saat ini.”Mereka tanggung jawab saya. Sudah depresi mereka dengan ketidak jelasan ini,” kata Juan.
Kepala PSDKP Batam Akhmadon mengatakan, proses hukum bagi mereka yang terlibat kasus illegal fishing yang tersendat bukan saja ke 11 awak kapal FV Viking tersebut. Masih ada sekitar 30 orang yang tertahan di tempat penampungan PSDKP saat ini.
“Ini karena proses dari instansi penegak hukum lainnya juga tersendat termasuk dari negera asal mereka yang lambat merespon laporan koordinasi kasus yang menjerat mereka ini,” ujar Akhamdon.
Untuk mempercepat proses hukum mereka yang ditahan tersebut, Akhamadon tetap berharap agar semua instansi terkait harus peran aktif untuk sama-sama menyelesaikan kasus yang ada sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Oleh karena itu kami mendukung kegiatan ini, agar kita semua sama-sama diskusi terkait keluhan ini,” ujar Akhamdon.
Sementara untuk kegiatan pelatihan terpadu aparat penegak hukum (Apgakum) dalam IUU Fishing tersebut, merupakan proyek pendukung Mahkamah Agung RI untuk membangun taransparasi, integritas dan akubtabilitas lembaga peradilan dan meningkatkan kualitas pelayanan keadilan kepada masyarakat. (eja/bpos)