Jumat, 29 Maret 2024

Gauli Pacar Adik, Suhandi Dipenjara 8 Tahun, Denda Rp 60 Juta

Berita Terkait

ilustrasi koban rudapaksa.
ilustrasi koban rudapaksa.

batampos.co.id – Ini peringatan untuk penjahat kelamn. Suhandi alias Andi, warga Batuaji divonis penjara 8 tahun karena menggauli Ms, yang tak lain pacar adik kandungnya. Tak hanya kurungan badan, pria berusia 20 tahun ini juga diwajibkan membayar denda Rp 60 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai July Handayani menyatakan Andi bersalah. Keputusan itu diambil setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa selama persidangan.

Andi dengan sengaja mengajak Ms untuk berhubungan badan. Padahal saat itu, Ms berstatus pacar adik terdakwa.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal 81 ayat 2 yang dengan sengaja melakukan persetubuhan dengan anak,” urai July dalam surat putusan yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/4/2016).

Perbuatan terdakwa juga membuat trauma Ms dan membuat malu keluarga Ms. Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan serta belum pernah dihukum.

“Penjatuhkan pidana delapan tahun. Mewajibkan terdakwa membayar denda 60 juta, dan apabila denda tak dibayar berganti kurungan tiga bulan,” tegas July.

Atas putusan itu, Andi yang didampingi kuasa hukumnya mengaku pikir-pikir. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Rita menerima karena putusan sama dengan tuntutannya. (she/bp)

Update