Rabu, 24 April 2024

Jual Obat Kuat tanpa Izin, Syafruddin Dituntut Penjara 6 Bulan

Berita Terkait

obat kuta. Foto: istimewa
obat kuta. Foto: istimewa

batampos.co.id – Syafruddin, penjual dan distributor obat kuat di Batam dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Wawan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (19/4/2016). Ia juga wajib membayar denda Rp 40 juta.

Dijelaskan dalam surat tuntutannya, Syafrudin terbukti melanggar pasal Pasal 197 UU 36 tahun 2009. Ia memasarkan berbagai merek obat-obatan tanpa adanya izin resmi dari pemerintah.

Beberapa obat yang dipasarkan juga termasuk obat kuat yang umumnya dikonsumsi kaum laki-laki untuk menambah vitalitas mereka.

“Terdakwa dinilai terbukti tak memiliki izin edar. Menjatuhkan terdakwa dengan enam bulan penjara,” Urai Wawan yang digantikan Jaksa Andi.

Karena terbukti bersalah, terdakwa juga dituntut membayar denda kepada pemerintah sebesar Rp 40 juta. “Jika denda tak dibayar maka diganti kurungan tiga bulan,” kata Andi.

Atas tuntutan tersebut, Syahfrudin pun meminta waktu kepada majelis hakim Syahrial untuk mengajukan pledoi. Sidang pun ditunda hingga Senin pekan depan. (she/bp)

Update