
batampos.co.id – Mantan Wali Kota Batam Nyat Kadir yang kini menjadi anggota komisi VI DPR RI selain ngotot meminta uang wajib tahunan otorita (UWTO) dihapus dan kewenangan pengelolaan lahan dikembalikan ke Pemko Batam, juga menyoroti birokrasi pelyanan perizinan di Batam.
Nyat menilai birokrasi perizinan di Batam sangat panjang dan berbelit. Bahkan ia menuding Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) seakan tak berlaku di Batam.
“Yang ada adalah pelayanan terpadu dua pintu. Perizinan tumpang tindih antara Pemko dan BP Batam. Ini juga harus diatur sebaik mungkin,” ujar Nyat Kadir seperti dikutip dari koran Batam Pos (Jawa Pos Group).
Menurutnya, perizinan ini harusnya selesai di satu pintu saja. Kewenangan jangan di dua lembaga. “Selain lama, cost pengusaha juga akan semakin tinggi. Ini yang perlu dihindari,” katanya.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kewenangan antara Pemko Batam dan BP Batam harus segera diterbitkan. Dengan demikian, tidak ada lagi berebut kekuasaan di antara kedua instansi tersebut.
“Kalau sudah ada PPnya, maka saya yakin semua akan beres. Tidak saling menyalahkan satu sama lain,” katanya.(ian/ray/jpg/jpnn)